Jakarta — Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka Fasilitasi Bidang Kebudayaan untuk seluruh masyarakat Indonesia. Fasilitasi Bidang Kebudayaan ini merupakan kegiatan pendukungan yang bersifat stimulus yang diberikan kepada perseorangan/kelompok, bersifat non-fisik dan non-komersil serta dapat diapresiasi masyarakat dan pemangku kepentingan (stake holder) secara luas.
Ada 3 jenis fasilitasi yang akan diberikan, yaitu:
- Dokumentasi Karya/Pengetahuan Maestro;
- Penciptaan Karya Kreatif Inovatif; dan
- Ruang Publik.
Adapun Fasililtasi Bidang Kebudayaan akan dibuka dalam 2 tahap pendaftaran, yaitu tanggal 9 – 23 Maret 2020 untuk kegiatan yang akan dilaksanakan pada bulan April – November, dan tahap 2 yang akan dibuka pada 13 – 30 Juli 2020 untuk kegiatan yang akan berlangsung Agustus – November 2020.
Informasi lengkap tentang Fasilitasi Bidang Kebudayaan “Merajut Harmoni Kebinekaan” dapat dilihat di sini. Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman berikut ini:
Berikut ini petunjuk teknis (juknis) Fasilitasi Bidang Kebudayaan dapat diunduh pada tautan berikut ini: