Fasilitasi Bidang Kebudayaan adalah salah satu upaya Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewujudkan strategi pemajuan kebudayaan.
Penerima FBK
1. Perseorangan;
2. Komunitas budaya; dan
3. Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan di bidang kebudayaan berbadan hukum.
Nilai Fasilitasi
1. Maksimal Rp. 750.000.000 untuk Dokumentasi Karya/Pengetahuan Maestro; 2. Maksimal Rp.1.000.000.000 untuk Karya Kreatif Inovatif; dan
3. Maksimal Rp.1.000.000.000 untuk Pendayagunaan Ruang Publik.
Tahapan Pendaftaran
Pendaftaan Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK) tahap 2 ini dimulai tanggal 13 Juli s.d 30 Juli 2020 untuk kegiatan yang akan dilaksanakan Agustus s.d November 2020