Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Dorong Pelayanan Pendidikan bagi Penghayat Kepercayaan  terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kabupaten Kotabaru

0
1031

Dalam rangka percepatan layanan pendidikan bagi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyelenggarakan Sosialisasi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat. Sosialisasi dilaksanakan pada Kamis (21/7) di Kabupaten Kotabaru dengan mengangkat tema “Layanan Pendidikan bagi Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa”. Turut hadir dalam kesempatan ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Selatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kotabaru, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kotabaru, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotabaru, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Balangan, Dinas Pendidikan Kabupaten Kotabaru, Dinas Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kabupaten Kotabaru Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia (MUKK-I), Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Provinsi Kalimantan Selatan.

Data Pokok Pendidikan menunjukkan Kabupaten Kotabaru menjadi daerah dengan jumlah peserta didik penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terbanyak di Provinsi Kalimantan Selatan. Tercatat 373 peserta didik penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dari jumlah keseluruhan sebanyak 808 peserta didik untuk Provinsi Kalimantan Selatan.

Prinsip pemberian layanan pendidikan kepada penghayat kepercayaan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahuan 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 4 yang berbunyi: “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”. Oleh karena itulah peserta didik penghayat kepercayaan terhadap Yang Maha Esa memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan sesuai kepercayaan yang dianutnya.

“Untuk memenuhi kebutuhan pengajar, Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyuluh Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk menghasilkan penyuluh kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa” papar Christriyati Ariani, Pamong Budaya Ahli Madya, Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat. “Penyuluh -kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, akan bertugas layaknya guru pada mata pelajaran Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa” tambahnya.

Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Satuan Pendidikan menjadi pedoman untuk pelaksanaan layanan pendidikan bagi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Sukirman, Ketua Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan sejauh ini peserta didik penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang mendapatkan mata pelajaran Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa baru menjangkau wilayah Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Balangan karena terbatasnya jumlah penyuluh yang tersedia. Dirinya berkomitmen untuk segera mengidentifikasi kebutuhan pengajar untuk diusulkan menjadi penyuluh kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Murdianto, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan yang mewakili Bupati Kotabaru mengatakan bahwa warganya –masyarakat Kabupaten Kotabaru, banyak yang menganut Kaharingan, angka statistik telah menunjukkan bahwa jumlah penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kabupaten Kotabaru cukup besar. Sudah menjadi komitmen dan kewajiban Pemerintah Kabupaten Kotabaru untuk terus memberikan pelayanan untuk pemenuhan hak sipil, termasuk dalam hal pendidikan.