Dalam catatan sejarah Indonesia, kehidupan kaum penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menghadapi berbagai persoalan dalam memperoleh hak asasinya. Padahal, secara yuridis formal keberadaan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa telah diakui oleh Negara sejak disahkannya Undang-Undang Dasar 1945.

Saat ini sudah ada perbaikan pelayanan negara terhadap masyarakat penghayat Kepercayaan, khususnya dalam hal layanan pendidikan. Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan, bahwa ‘Setiap warga Negara berhak mendapatkan Pendidikan’. Ini menyiratkan, bahwa semua Warga Negara Indonesia memiliki hak yang sama atas pendidikan tanpa membedakan status sosial atau latar belakang apapun, dan pemenuhan hak dasar warga Negara ini menjadi tanggung jawab pemerintah dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan langkah penting sebagai upaya pemenuhan hak dasar tersebut. Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan YME pada Satuan Pendidikan menjadi terobosan dalam mengatasi permasalahan pendidikan yang selama ini harus dialami Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME. Meski demikian Permendikbud ini belum dapat secara optimal diimplementasikan pada tingkat satuan pendidikan, sehingga belum dapat dirasakan sepenuhnya oleh siswa didik penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Bersinergi dengan Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (MLKI) sebagai wadah tunggal nasional bagi penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME, Kemendikbud, melalui Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat, melakukan berbagai langkah percepatan guna terlaksananya layanan pendidikan kepercayaan di sekolah, diantaranya:

• Menyusun Pedoman Implementasi Permendikbud Nomor 27 Tahun 2016;

• Menyiapkan penyuluh-penyuluh Kepercayaan yang menjadi tenaga pendidik layanan pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan YME;

• Menyusun Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar, Silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan menyiapkan bank soal untuk bahan ujian;

• Menyiapkan bahan ajar (buku pegangan guru) pelajaran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK;

• Menyiapkan buku teks mata pelajaran Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan YME untuk siswa didik jenjang SD, SMP, SMA/SMK.

Cover Buku Teks Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Di tahun 2017 Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat mulai melakukan penyusunan bahan ajar kepercayaan terhadap Tuhan YME sebagai buku pegangan untuk guru. Setahun kemudian barulah dilakukan penyusunan buku teks mata pelajaran pendidikan kepercayaan bagi siswa didik, hingga akhirnya selesai dan mulai diterbitkan di tahun 2019.

Penerbitan buku teks ini, sebagaimana disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam pengantar buku teks Pelajaran Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan YME, merupakan bentuk komitmen negara dalam memastikan jaminan kemerdekaan semua warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat sesuai agama dan keyakinannya sebagaimana amanat UUD Pasal 29.

Kehadiran buku ini memberikan rasa keadilan bagi peserta didik penghayat kepercayaan di semua level satuan pendidikan untuk mempelajari keyakinannya berdasarkan sumber bacaan yang disusun dengan melibatkan pelbagai pihak yang relevan, khususnya kalangan penghayat kepercayaan sendiri. Kebijakan ini menegaskan komitmen politik pemerintah dalam memenuhi hak asasi warga penghayat sehingga benar-benar memiliki hak untuk memilih pendidikan dan pengajaran sesuai keyakinannya.

Adanya partisipasi publik menjadi kunci dalam proses tahapan-tahapan penyusunan buku teks pendidikan kepercayaan ini. Pihak Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat telah membentuk tim penyusun buku teks SD, SMP, dan SMA/SMK dengan melibatkan akademisi kampus, Penyuluh (guru/tenaga pendidik) Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (MLKI), dan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Kegiatan Uji Keterbacaan Buku Teks Mata Pelajaran Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME di Mamasa, Sulawesi Barat.

Naskah buku ini telah melalui tahap uji publik di Yogyakarta dan Bandung, serta uji keterbacaan di 3 (tiga) daerah, yaitu Semarang, Toba Samosir, dan Kabupaten Mamasa. Seluruh proses ini melibatkan partisipasi para guru/penyuluh Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pengawas sekolah, wali murid, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi pendidikan di masing-masing wilayah tersebut. Penyusunan buku ini menyesuaikan dengan karakter budaya Nusantara yang beragam dan mengakomodasi masukan dan saran dari banyak pihak, yaitu SKPD bidang Pendidikan, Pengawas Sekolah, Guru/Tenaga Didik, Penyuluh Kepercayaan, Tim Penyusun, Puskurbuk (Pusat Kurikulum dan Perbukuan), Asesor, Direktorat Jenderal guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik), serta Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI).

Berdasarkan data Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat, setidaknya hingga Januari 2020, peserta didik kepercayaan terhadap Tuhan YME yang sudah tercatat berjumlah 2686 orang siswa. Mereka tersebar di 15 provinsi, diantaranya Aceh (0,93%), Sumatera Utara (18,9%), Riau (2,9%), Kep.Riau (1%), Lampung (0,78%), DKI Jakarta (0,45%), Banten (0,97%), Jawa Barat (5,47%), Jawa Tengah (6,96%), Jawa Timur (1,6%), DI Yogyakarta (0,2%), Sulawesi Utara (6,3%), Sulawesi Barat (45%), Kalimantan Selatan (6,74%), dan Nusa Tenggara Timur (1,9%). Kegiatan belajar mengajar di kelas pun terasa lebih lengkap dengan hadirnya buku teks mata pelajaran pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan YME yang saat ini sudah berada di hadapan mereka.Hadirnya buku teks untuk mata pelajaran Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan YME merupakan langkah historis yang dilakukan negara bersama masyarakat dalam menghadirkan keadilan dan persamaan hak bagi seluruh warganya, dan ini juga menjadi terobosan yang sangat penting di dalam dunia pendidikan di Indonesia yang sudah lama dinantikan oleh masyarakat penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME. (IPJ)

Rahayu!