Bimbingan Teknis Verifikator Banpem FKBM dan RDA

Jakarta – Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Tradisi selenggarakan Bimbingan Teknis Verifikator Banpem FKBM dan RDA yang berlangsung 8 – 11 Februari 2018 bertempat di Hotel Millenium.

Bimbingan teknis ini diikuti oleh verifikator FKBM dan RDA dari 34 provinsi se-Indonesia, staf ahli Direktur Jenderal Kebudayaan, serta staf di lingkungan Direktorat Kepercayan Terhadap Tuhan YME dan Tradisi.

Kegiatan ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya 3 stanza bersama-sama oleh seluruh peserta. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan persembahan tari sirih kuning dari Sanggar Silibet Pengadegan. Sanggar tersebut merupakan salah satu penerima bantuan pemerintah (banpem) FKBM tahun 2017.

Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan pertanggungjawaban banpem FKBM dan RDA dari Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Tradisi, Nono Adya Supriyatno. Beliau menegaskan kembali bahwa program banpem FKBM dan RDA adalah kegiatan prioritas kementerian yang merupakan kegiatan pendukung prioritas nasional yang berkaitan dengan pariwisata dan kebudayaan. Bantuan Pemerintah FKBM sudah mulai sejak tahun 2012, sementara RDA sudah dimulai dari tahun 2013. Lebih lanjut Beliau melaporkan bahwa per tanggal 5 Februari 2018,  tercatat 791 proposal FKBM dan 307 proposal RDA yang masuk. Sementara itu, total penerima bantuan pemerintah hingga 2017 adalah 1761 komunitas budaya dan 362 desa adat.

Banpem FKBM dan RDA
Pembukaan Bimbingan Teknis Verifikator FKBM dan RDA oleh Dirjen Kebudayaan

Bimbingan Teknis ini dibuka oleh Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid. Beliau menyatakan bahwa bangunan merupakan perwujudan dari nilai dan ekspresi budaya. Proses revitalisasi desa  adat tidak boleh bertabrakan dengan nilai-nilai adat dan tradisi. Jadi jangan sampai judul programnya adalah revitalisasi desa adat tapi hasilnya adalah berkebalikan dari itu. Dan hal yang tidak kalah penting adalah fokus dari Direktorat bukan hanya pada administrasi tapi pada substansi dari pelestarian tradisi sendiri.

Revitalisasi itu sulit diukur karena harapan dan tujuannya adalah menghidupkan kembali, jadi tidak bisa hanya diukur dengan angka-angka. Ada tempat yang jadi semakin sering dikunjungi, ada juga yang menjadi tempat yang suci karena keramat. Jadi tidak semua bisa dipukul rata.

“Program FKBM itu perlu ditingkatkan! Jadi FKBM tidak sekedar memberikan bantuan pada komunitas budaya yang membutuhkan, tetapi bantu komunitas budaya yang bisa semakin berkembang dengan bantuan tersebut. Jangan sampai setelah mendapat bantuan tidak lama kemudian komunitas budaya tersebut malah mati. Jadi, kita tidak boleh lagi memberikan bantuan karena rasa iba! Tidak semua bisa masalah bisa selesai dengan uang. Banyak contoh komunitas setelah dapat uang malah mati karena pengurusnya berantem ingin jadi ketua. Jadi kita harus jeli!”, tegas Dirjen Kebudayaan.

 

Silakan unduh Petunjuk Teknis Banpem FKBM pada laman ini atau Petunjuk Teknis Banpem FKBM 2018