Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan revitalisasi desa adat dan komunitas budaya di masyarakat pada tahun ini.
Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid mengatakan revitalisasi merupakan langkah mempertahankan keberagaman budaya yang dimiliki. Apalagi, ada kencederungan masyarakat untuk menghapus keberagaman demi mengikuti perkembangan modernisasi.
“Kebudayaan kita sangat beragam dan mengalami banyak tantangan, salah satunya menghapus keberagaman itu,” ujarnya dalam sebuah workshop, seperti dikutip dari laman resmi Kemendikbud, Kamis (27/4/2017).
Kecenderungan itu, lanjutnya, terlihat dari fenomena masyarakat yang lebih memilih untuk menggunakan Bahasa Inggris yang bercampur dengan Bahasa Indonesia sebagai bahasa sehari-hari. Padahal, penguasaan Bahasa Indonesia dan bahasa daerah sebagai identitas diri pun masih kurang.
Sekadar informasi, revitalisasi desa adat merupakan proses menggiatkan kembali potensi-potensi desa adat dalam rangka pelestarian kebudayaan. Istilah desa adat memiliki beragam istilah bagi masyarakat Indonesia sendiri, seperti nagari, kampong, kampung, dan desa pekraman.
Secara harafiah, desa adat merupakan kesatuan hidup setempat yang disatukan dalam satu wilayah tertentu yang dihuni oleh sejumlah orang/keluarga dan memiliki identitas sosial. Mereka berinteraksi berdasarkan nilai, norma, serta aturan adat yang tertulis maupun tidak tertulis.
Hilmar meminta agar penerima bantuan harus berinisiatif dan kreatif sehingga penerima tidak sekadar menjalankan tugas untuk renovasi fisik. Revitalisasi desa adat dapat menjadi stimulus penggerak sektor nonfisik di masyarakat desa, seperti sektor perekonomian.
“Kita tidak mau bikin program yang mematikan kreativitas dan inisiatif masyarakat. Itulah kenapa prosesnya sangat mumet,” ujarnya.
Sri Hartini, Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa dan Tradisi Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, mengungkapkan jumlah proposal revitalisasi yang masuk cukup banyak, sekitar 905 proposal untuk komunitas budaya masyarakat dan 321 proposal revitalisasi desa adat.
Adapun, kuota penerima bantuan untuk fasilitasi komnitas budaya masyarakat pada 2017 sejumlah 155 komunitas budaya dan 75 desa adat.
Alokasi anggaran revitalisasi desa adat menggunakan APBN melalui Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa dan Tradisi Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud.
Nilai anggaran sebanyak Rp400 juta untuk masing-masing desa adat penerima bantuan revitalisasi, dan Rp100 juta bagi masing-masing komunitas budaya masyarakat.