Buku Teks Pendamping Pendidikan Kepercayaan “Marapu” Waingapu, Sumba Timur

0
441

Terbitnya Permendikbud Nomor 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Pada Satuan Pendidikan menjadi titik tolak upaya pemenuhan hak dasar penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk mendapatkan layanan pendidikan yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya. Sejak terbitnya regulasi tersebut, maka proses mengintegrasikan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ke dalam kurikulum sistem pendidikan nasional dimulai.

Untuk mendukung pelaksanaan kurikulum nasional, maka diperlukan penyediaan buku teks pelajaran yang sesuai dengan kurikulum tersebut. Hingga akhirnya pada tahun 2017 Buku Teks Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa berhasil disusun dan diterbitkan mulai jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Penerbitan buku teks ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memastikan jaminan kemerdekaan semua warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat sesuai agama dan keyakinannya, sebagaimana amanat Pasal 29 UUD 1945. Buku teks utama ini digunakan sebagai salah satu bahan pembelajaran bagi siswa penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Dalam perkembangannya, buku teks tersebut cukup mendapatkan sorotan dari banyak pihak, terutama pada cakupan materi yang diajarkan. Setidaknya ada tiga aspek analisis terhadap buku teks tersebut. Pertama, aspek keluasan materi, yaitu bahwa cakupan materi belum mewadahi dan mewakili keragaman etnis pendukung Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang ada di Indonesia; kedua, aspek kedalaman materi, yaitu bahwa materi dalam buku teks tersebut belum menjelaskan pokok-pokok ajaran dari masing-masing organisasi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang ada di Indonesia; dan terakhir adalah aspek kelengkapan materi, yaitu bahwa materi dalam buku teks tersebut belum melingkupi keseluruhan aspek-aspek ajaran dari setiap organisasi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang ada di Indonesia.

Dari hasil analisis tersebut, penting kiranya menyediakan buku pendamping sebagai upaya memperkuat literasi siswa didik di dalam mempelajari materi pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini sejalan sebagaimana dijelaskan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Pasal 5 Ayat 2 butir “b” peraturan pemerintah tersebut menyebutkan bahwa terdapat dua jenis buku teks yaitu buku teks utama dan buku teks pendamping. Buku teks pendamping ini memuat materi untuk memperluas, memperdalam, dan melengkapi materi pokok yang terdapat di dalam buku siswa atau buku teks utama.

Mengingat pentingnya keberadaan buku teks pendamping ini, maka Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat mengadakan Sosialisasi Buku Teks Pendamping Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa “Marapu” pada 26 Mei 2023 di Waingapu, Sumba Timur. Kegiatan yang melibatkan para penyuluh kepercayaan ini bertujuan untuk menyampaikan informasi terkait penyusunan dan hasil telaah buku teks pendidikan kepercayaan Marapu kepada ekosistem pendidikan dan pemerintah daerah agar dapat diimplementasikan dengan baik.

Penyusunan buku teks pendamping ini diinisiasi oleh Yayasan Masyarakat Tangguh Sejahtera (Marungga Foundation) yang memang memiliki perhatian terhadap isu pendidikan anak-anak Marapu. Antonius K. Jawamara, mewakili Marungga, menjelaskan bahwa buku ini penting digunakan pasca bimtek, dimana pada saat itu para penyuluh di Sumba Timur tidak memiliki satu referensi yang dipakai dalam proses pembelajaran. “Ini yang mendorong kami untuk berkoordinasi dengan Direktorat KMA guna melakukan penyusunan buku dengan mencari beberapa informasi terkait marapu”, tegasnya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sumba Timur yang turut hadir pada kesempatan tersebut sangat mengapresiasi apa yang telah diberikan tim dari Marungga sebagai sesuatu yang luar biasa, meskipun secara teknis masih banyak kekurangan namun hal itu tidak menjadi soal. “Terpenting buku teks pendamping ini bisa dipakai dulu untuk memenuhi kebutuhan siswa-siswa Marapu”, ungkapnya.

Apresiasi yang sama juga disampaikan oleh Pamong Budaya Ahli Madya dari Direktorat KMA., Dra. Christriyati Ariani, M.Hum. Dalam sambutannya beliau mengungkapkan, bahwa walaupun buku yang tersusun baru untuk jenjang sekolah menengah atas, setidaknya sudah mencerminkan kepedulian dari organisasi masyarakat sipil terhadap kebutuhan buku teks pendamping bagi anak-anak Marapu. Tentu upaya ini patut kita hargai dan apresiasi, walaupun tadi disampaikan ada rambu-rambu yang harus diikuti.

Buku teks pendamping ini bukan satu-satunya sumber belajar, namun setidaknya bisa menjadi panduan untuk menyempurnakan buku-buku yang sudah ada. Proses belajar mengajar siswa didik Marapu harus tetap berjalan dan buku teks pendamping ini sudah bisa digunakan. Seiring dengan itu, proses perbaikan buku pun tetap terus dikerjakan. Apa yang telah dilakukan di Sumba Timur dapat menjadi model dan mendorong organisasi Kepercayaan yang lain di tanah air untuk melakukan hal serupa guna pemenuhan kebutuhan bahan ajar siswa-siswa didik penghayat Kepercayaan.