Review Rencana Strategis II Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran Tahun 2015-2019

0
2966

Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran merupakan Unit Pengelola Teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berkedudukan di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan dan bertanggung jawab kepada Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman. Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran berlokasi di Jl. Sangiran Km 4, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Sebelum berdiri sendiri sebagai Satker mandiri unit ini bernama unit kerja Museum Sangiran di bawah Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jawa Tengah. Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran baru berdiri pada tahun 2007, sesuai dengan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.17/HK.001/MPK/2007, tanggal 12 Pebruari 2007, tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran, akan tetapi baru mendapat dana melalui DIPA pada tahun 2009. Pada tahun 2012 Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran bergabung dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sesuai dengan pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan  dan Kebudayaan Nomor 31 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran, BPSMP Sangiran mempunyai tugas melaksanakan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaaan situs manusia purba. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tersebut, Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran di antaranya menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyelamatan dan pengamanan situs manusia purba beserta kandungannya
  2. Pelaksanaan zonasi situs manusia purba
  3. Perawatan dan pengawetan situs manusia purba beserta kandungannya
  4. Pelaksanaan pengembangan situs manusia purba
  5. Pelaksanaan pemanfaatan situs manusia purba
  6. Pelaksanaan dokumentasi, penyajian koleksi, dan publikasi situs manusia purba
  7. Pelaksanaan kemitraan di bidang situs manusia purba; dan
  8. Pelaksanaan urusan ketatausahaan Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran

Sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya yang dimaksud dengan Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui penelitian, Revitalisasi, Adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan pelestarian. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya. Pelindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, dan pemugaran cagar budaya.

Selain melakukan upaya pelestarian situs manusia purba, Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran bertugas mengelola 5 klaster museum yang terdiri dari:

  1. Klaster Krikilan
  2. Klaster Dayu
  3. Klaster Bukuran
  4. Klaster Ngebung
  5. Museum lapangan Manyarejo

Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran mempunyai tugas untuk mengelola Situs Manusia Purba yang ada di seluruh Indonesia. Salah satu Situs strategis yang dikelola Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran adalah Situs Sangiran.  Dari situs Sangiran didapatkan evolusi fisik manusia, evolusi budaya, fauna dan lingkungan. Di situs Sangiran terdapat  temuan ribuan fosil binatang purba dari berbagai spesies yang menggambarkan adanya evolusi fauna (hewan) selama lebih dari 2 juta tahun. Selain itu situs ini juga menghasilkan ribuan artefak berupa alat serpih dan bilah (Sangiran flake industry), yang berkembang sejak 1,2 juta tahun yang lalu. Situs Sangiran ditetapkan sebagai  Kawasan Cagar Budaya Nasional pada tahun 1977 melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 070/0/1977 dan pada 6 Desember 1996 ditetapkan sebagai Warisan Dunia UNESCO (World Heritage List No. 935). Kemudian pada tahun 1998 melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 173/M/1998 ditetapkan ekstensi luas Situs Sangiran ke arah utara dan selatan.

Tahun 2008 Situs Sangiran ditetapkan sebagai Obyek Vital Nasional (OBVITNAS) Bidang Kebudayaan melalui Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM: 34/HM.001/ MKP/2008. Sampai saat ini potensi kandungan kekayaan budaya situs ini masih tersimpan masif dalam endapan-endapan purba yang tersebar di seluruh lingkungan situs. Di dalamnya diyakini kuat masih banyak terpendam fosil manusia, fosil binatang, dan juga alat-alat batu sebagai sumber informasi kehidupan masa lalu yang perlu untuk dikuak. Oleh karena itu dengan luasan kawasan sebesar  59,21 Km², Situs Sangiran memerlukan penanganan yang sistematis dalam segala aspek pelestariannya.

Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran diharapkan mampu menjawab tantangan ke depan dalam peningkatan upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan Situs Manusia Purba sebagai sarana rekreasi, edukasi dan pengembangan kebudayaan dalam rangka kesejahteraan masyarakat.

Selengkapnya silahkan klik