Visi, Misi, dan Tujuan BPNB D.I. Yogyakarta

0
5331

BPNB DIY, Juni 2020 – Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) D.I. Yogyakarta merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Kebudayaan (khususnya sejarah yang bersifat intangible), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia. Tugas yang diemban oleh Balai Pelestarian Nilai Budaya D.I. Yogyakarta berkaitan dengan kesejarahan, nilai budaya, seni dan film. Balai Pelestarian Nilai Budaya D.I. Yogyakarta mempunyai wilayah kerja regional, lintas provinsi yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur.

VISI

Terwujudnya ketahanan nilai budaya lokal yang beragam dan unggul.

Visi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Ketahanan: Kondisi dinamis suatu budaya meliputi aspek kehidupan sosial yang tangguh, serta memiliki kemampuan dalam menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan;
  • Nilai budaya: Konsep abstrak mengenai masalah dasar yang dianggap baik dan penting serta bernilai dalam kehidupan manusia;
  • Beragam: Kondisi budaya yang bermacam-macam dengan keunikan masing-masing di setiap daerah; dan
  • Unggul: Kondisi budaya yang berorientasi pada mutu.

MISI

  1. Mewujudkan nilai budaya lokal yang tangguh dan memiliki daya saing yang tinggi di kancah global;
  2. Mewujudkan karya budaya lokal yang unggul;
  3. Meningkatkan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan karya budaya dalam rangka ketahanan budaya;
  4. Meningkatkan internalisasi dan apresiasi nilai budaya, penyebarluasan informasi nilai budaya, penguatan pendidikan karakter, serta fasilitasi dan kemitraan dalam rangka pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan nilai budaya; dan
  5. Mengembangkan Sumberdaya Manusia (SDM) BPNB D.I. Yogyakarta yang berkualitas dan mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan dan akuntabel dalam bidang kebudayaan.

TUJUAN 

Berdasarkan visi dan misi tersebut maka ditetapkan tujuan sebagai berikut:

  1. Nilai budaya lokal tetap dapat bertahan dan eksis dan tidak terpengaruh dengan masuknya budaya modern;
  2. Karya budaya lokal sebagai warisan budaya bangsa masih tetap lestari dan mampu memberikan nilai tambah sebagai jatidiri bangsa dikancah budaya global;
  3. Memberikan pelindungan kekayaan budaya komunal dan hak cipta sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum terhadap ketahanan sebuah karya budaya;
  4. Meningkatkan kapasitas dan memberikan akses yang lebih luas kepada pelaku budaya untuk berekspresi dikancah lokal, nasional dan internaional, agar mampu bertahan dan memberikan nilai ekonomis, untuk mewujudkan kesejahteraan bagi para pelaku budaya;
  5. Pengembangan potensi SDM BPNB D.I. Yogyakarta yang berkarakter dan berbudi luhur; dan
  6. Meningkatnya pelayanan birokrasi kepada para pelaku budaya sesuai dengan cita-cita reformasi birokrasi.