Tradisi Doro

0
1711

Oleh : Sefiani Rozalina

Doro, sebagian dari kita asing mendengar kata tersebut. Namun tidak halnya dengan masyarakat di Nagari Sialang Kecamatan Kapur IX Kabupaten 50 Kota, Sumatera Barat sebagai pemiliknya. Doro itu sendiri merupakan  sebuah kearifan lokal masyarakat yang sudah ada sejak lama di nagari tersebut. Tradisi doro adalah sebuah tradisi untuk memberikan hukuman cambuk bagi masyarakat yang melakukan hubungan badan sebelum menikah atau berzina. Tradisi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk membersihkan nagari dari perbuatan – perbuatan tidak baik dan biasanya dilakukan sebelum bulan Ramadhan.

Pelaku yang ketahuan berbuat aib akan diproses untuk melaksanakan tradisi doro ini oleh mamak mamak mereka dan pemangku adat. Pelaksanaan doro sendiri dilihat dari kondisi pelaku. Apabila ketika pasangan yang sudah menikah setelah melakukan aib tersebut dan ketika anak pelaku telah lahir dan berusia enam bulan atau lebih. Sedangkan kalau si pelaku tertangkap basah, maka doro akan dilaksanakan dalam jangka waktu yang singkat.

Mamak yang mengetahui bahwa si pelaku atau keponakannya berbuat salah atau berzina, maka mamak akan melaporkannya ke ninik mamak. Kemudian mereka akan memproses si pelaku untuk melakukan tradisi doro. Si pelaku diwajibkan untuk memenuhi syarat untuk memperlancar proses berlangsungnya doro tersebut. Syarat pertama adalah lidi sebanyak 10 batang dan diikat menjadi satu yang nantinya dipakai untuk mencambuk. Lidi yang digunakan adalah lidi yang terbuat dari pohon aren. Dimana lidi tersebut mempunyai tekstur yang kuat dan tidak mudah patah. Syarat kedua, si pelaku harus mengisi tepak atau denda adat dengan membayar seukuran 1 (satu) ekor kambing yang sekarang diganti dengan uang sejumlah Rp. 1.000.000. Syarat ketiga adalah si pelaku harus menyerahkan keris sebagai simbol untuk memberitahu orang adat suku mana yang terkena sanksi doro. Keris ini harus diserahakan jauh hari sebelum pelaksanaan doro. Sedangkan syarat pertama dan kedua diserahkan ketika di hari pelaksanaan doro dilangsungkan.

Setelah ketiga syarat tersebut dipenuhi, maka ninik mamak akan melakukan musyawarah untuk menetapkan jadwal pelaksanaan tradisi ini. Musyawarah ini biasanya dilakukan setelah Sholat Isya karena kesibukan para mamak dari pagi hingga sore hari yang sebagian besar bekerja sebagai petani. Setelah tanggal ditetapkan, kemudian khatib nagari atau imam masjid akan memberitahu masyarakat bahwasanya akan ada pelaksanaan doro. Pengumuman ini diumumkan di mesjid 2 – 3 kali  setelah sholat Jum’at atau pemberitahuan dari mulut ke mulut.

 Doro dilaksanakan didalam mesjid dan dihadiri oleh ninik mamak dan keluarga kedua pelaku, wali hakim, imam, khatib nagari, wali nagari dan masyarakat yang menyaksikan kegiatan tersebut yang merupakan masyarakat Nagari Sialang. Tahapan pertama pelaksanaan doro adalah pemberian nasehat oleh wali hakim kepada pelaku. Biasanya wali hakim akan memberikan ceramah atau siraman rohani dan menuntun mereka untuk membaca ayat – ayat Al-qur’an. Pada saat proses pelaksanaan doro ini, kedua pelaku harus memakai berakaian sopan. Si Pria memakai celana panjang dan baju yang sopan serta memakai peci, sedangkan si wanita memakai kain sarung serta harus menggunakan jilbab.

Setelah pemberian nasehat, wali hakim akan memanggil imam mesjid untuk proses pencambukan. Pada proses pencambukan, kedua pelaku disuruh duduk bersimpuh menghadap kedepan wali hakim. Pencambukan dilakukan sebanyak sepuluh kali kepada masing – masing pelaku. Alat cambuk yang digunakan yaitu sepuluh buah lidi yang telah diikat menjadi satu. Pada proses pencambukan ini, yang dicambuk adalah bagian pinggang pelaku. Meskipun pelaku memakai baju, namun baju pelaku bagian belakang diangkat sedikit keatas agar ketika dicambuk, lidi yang digunakan akan menyentuh langsung bagian kulit sipelaku.

Setelah proses doro dilaksanakan, tahapan terakhir adalah doa bersama. Doa bersama dipimpin oleh khatib nagari dan melibatkan seluruh masyarakat yang ada didalam mesjid. Doa bersama ini merupakan wujud syukur atas kelancaran proses doro yang telah dilakukan. Namun tidak jarang pula, penutup dari tradisi doro ini adalah makan bersama. Pada tahapan acara makan bersama ini berarti acara pelaksanaan doro telah selesai. Acara makan bersama dilaksanakan dirumah pelaku perempuan. Makan bersama ini tidak ada dalam persyaratan doro, namun wajib dilaksanakan karena sudah merupakan kebiasaan atau tradisi setelah acara doro dilaksanakan, para mamak dan orang adat akan dijamu makan bersama.

Jadi tradisi doro sendiri merupakan sebuah kearifan lokal masyarakat yang hidup dan menghiasi kehidupan masyarakat dengan penuh makna. Makna yang ada dalam tradisi tersebut sampai hari ini mereka pegang teguh, untuk mengindari nagari mereka dari perbuatan-perbuatan yang tidak baik. Tentu, semuanya ini mereka lakukan untuk menuju kehidupan yang baik kedepannya [Penulis adalah Pamong Budaya di Kantor Balai Pelestarian Nilai Budaya Sumatera Barat]