Selain bertujuan untuk memfasilitasi dan asistensi penyusunan LAKIP, kehadiran keempat pegawai tersebut juga untuk memverifikasi kebenaran LAKIP BPNB Padang tahun 2014. Sosialisasi ini diikuti oleh kepala BPNB Padang Bapak Drs. Nurmatias dan tiga orang staf. Kegiatan sosialisasi ini memang sangat penting mengingat adanya perubahan PERMEN tentang LAKIP dari PERMENPANRB No. 29 tahun 2010 menjadi PERMENPANRB No. 53 tahun 2014.
Secara substansi LAKIP tahun 2015 menunjukkan beberapa penyederhanaan dalam sistematika, namun tidak mengurangi kualitas LAKIP itu sendiri. LAKIP tahun 2015 malah lebih detail dalam hal pelaporan mengenai sasaran strategis. Dimulai dari Rencana Kerja Tahunan, Pencapaian target dengan ukuran yang telah ditetapkan, persentase realisasi anggaran, persentase anggaran yang tidak terserap, kendala-kendala atas capaian-capaian serta cara mengatasi kendala yang terjadi. Semua itu harus jelas tergambarkan dalam Lakip berdasarkan PERMENPANRB No. 53 tahun 2014. Jadi antara rencana dan target sebisa mungkin harus selaras dan target tercapai berdasarkan alat ukur kinerja yang ditentukan dan sesuai dengan perjanjian kinerja.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan mampu menambah pengetahuan dan menyatukan pemahaman, sehingga di masa mendatang mampu menghasilkan LAKIP yang akuntabel dan jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.
– Marbun –