Sosialisasi PERMENPANRB No. 53 Tahun 2014 di BPNB Padang

0
1218

Diskusi Sosialisasi Permenpanrb no.53 tahun2014/Foto: Jaka
Diskusi Sosialisasi Permenpanrb no.53 tahun2014/Foto: Jaka
Sosialisasi PERMENPANRB No. 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah di BPNB Padang dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2015. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh Biro Keuangan Sekretariat Jenderal KEMENDIKBUD yang terdiri dari: Suhaemi, S.Sos, Lestari Frindiyanti, SE, Ristinawaty, S.Sos dan Ratna Endang. Sosialisasi ini dimaksudkan dalam rangka menciptakan Laporan Kinerja Pegawai (LAKIP) yang akuntabel di lingkungan kementerian pendidikan dan kebudayaan.

Selain bertujuan untuk memfasilitasi dan asistensi penyusunan LAKIP, kehadiran keempat pegawai tersebut juga untuk memverifikasi kebenaran LAKIP BPNB Padang tahun 2014. Sosialisasi ini diikuti oleh kepala BPNB Padang Bapak Drs. Nurmatias dan tiga orang staf. Kegiatan sosialisasi ini memang sangat penting mengingat adanya perubahan PERMEN tentang LAKIP dari PERMENPANRB No. 29 tahun 2010 menjadi PERMENPANRB No. 53 tahun 2014.

Diskusi LAKIP/Foto. Jaka
Diskusi LAKIP/Foto. Jaka
Ada perbedaan yang signifikan antar keduanya. Perbedaan tersebut terlihat dalam bab II dan bab III. Dalam bab II PERMENPANRB No. 53 tahun 2014, LAKIP tidak lagi mencantumkan renstra organisasi lagi sebagaimana sebelumnya tapi sudah menfokuskan pada perencanaan kinerja. Sementara untuk akuntabilitas kinerja (Bab III) mengalami perubahan menjadi capaian kinerja dan realisasi anggaran dari yang sebelumnya mengenai analisis capaian sasaran dan akuntabilitas keuangan.

Secara substansi LAKIP tahun 2015 menunjukkan beberapa penyederhanaan dalam sistematika, namun tidak mengurangi kualitas LAKIP itu sendiri. LAKIP tahun 2015 malah lebih detail dalam hal pelaporan mengenai sasaran strategis. Dimulai dari Rencana Kerja Tahunan, Pencapaian target dengan ukuran yang telah ditetapkan, persentase realisasi anggaran, persentase anggaran yang tidak terserap, kendala-kendala atas capaian-capaian serta cara mengatasi kendala yang terjadi. Semua itu harus jelas tergambarkan dalam Lakip berdasarkan PERMENPANRB No. 53 tahun 2014. Jadi antara rencana dan target sebisa mungkin harus selaras dan target tercapai berdasarkan alat ukur kinerja yang ditentukan dan sesuai dengan perjanjian kinerja.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan mampu menambah pengetahuan dan menyatukan pemahaman, sehingga di masa mendatang mampu menghasilkan LAKIP yang akuntabel dan jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.

– Marbun –