Salah satu kuliner tradisional masyarakat Kaur dan Bengkulu Selatan adalah Pendap. Makanan ini terbuat dari perpaduan ikan yang diberi bumbu dan kelapa parut lalu dimasak dalam bungkusan daun talas. Proses memasaknya cukup menyita waktu karena bisa menghabiskan sekitar delapan jam untuk bisa masak dan menghilangkan rasa gatal dari daun talasnya.
Bahan yang diperlukan untuk membuat pendap antara lain: daun talas 4-5 lembar, ikan (bisa ikan kakap, kembung, dll), kelapa parut (setengah tua), bawang putih, bawang merah, ketumbar, cabe, lengkuas, jahe, merica, kencur, garam dan penyedap rasa seperlunya.
Proses pengolahannya dilakukan dengan mendiamkan ikan segar hingga setengah membusuk. Untuk memastikan ikan tersebut setengah membusuk, biasanya didiamkan sampai seharian. Tujuannya adalah untuk menghilangkan aroma amis dari ikan tersebut.
Setelah ikan disiapkan, selanjutnya adalah bumbu. Pertama-tama adalah menggiling kelapa yang sudah diparut hingga halus. Semua bumbu-bumbu yang digunakan juga dihaluskan. Sebagian bumbu yang sudah dihaluskan serta kelapa dilumuri ke ikan yang sudah dibersihkan. Sebagian lainnya ditumis dalam kuali yang berbeda lalu dimasukkan santan hingga matang.
Ikan yang sudah dilumuri kelapa giling dan bumbu kemudian dibungkus menggunakan daun talas. Di bagian luarnya dibungkus lagi dengan daun pisang dan diikat daun pandan. Bungkusan ikan dan bumbu selanjutnya dikukus sampai matang. Setelah masak, ikan kemudian diangkat lalu dimasukkan ke dalam santan yang telah dipanaskan. Ke dalam santan masukkan 10 asam kandis.
Waktu memasak pendap, api harus dipastikan besar dan biasanya memakan waktu hingga delapan jam. Hal ini untuk memastikan rasa gatal dari daun talas benar-benar hilang.
Setelah masak, pendap siap dihidangkan sebagai lauk ketika acara makan keluarga sementara pada masa lalu sering disajikan pada upacara adat. Hingga kini pendap sudah dijadikan komoditas ekonomi yang diperjual belikan sebagai oleh-oleh. Cita rasa yang enak dan gurih membuat makanan ini sangat laku di pasaran, bahkan sampai ke luar provinsi.