Kearifan Lokal Ikan Larangan

0
6313

Gemuruh tahlil menggema memenuhi ruang masjid di Jorong Patomuan nan tenang. Tahlilan ini dalam rangka memulai  kembali ikan larangan. Tahlilan kemudian disambung dengan doa agar Allah yang maha kuasa menurunkan berkah dan mengumpulkan ikan ke lubuk larangan. Salah-satu inti doa adalah memohon kepada Allah agar ikan yang dari mudiak (hulu) datang ke ilia (hilir) dan yang dari ilia  datang ke mudiak dan berkumpul di lubuk larangan.  Begitulah suasana yang terus berulang setiap tahunnya di jorong yang terdapat di tengah hutan kabupaten Pasaman itu.

Lubuk ikan larangan diberi  tanda pembatas arah ilir dan hulunya dengan kain putih yang digantungkan. Semenjak tahlil dan doa dilantunkan maka resmilah mulai  pelarangan menangkap ikan dilokasi tersebut. Pengumuman berkaitan dengan ikan larangan akan diulang beberapa kali jumat agar informasi tersebar keseluruh warga mayarakat.

Ikan larangan dibuat di aliran  sungai Hulu Kampar. Lokasi lubuk ikan larangan tidak selalu sama setiap tahunnya. Ada beberapa pertimbangan untuk menentukannya lokasi. Pertimbangan utamanya adalah lubuk yang dipilih merupakan lubuk yang airnya dalam dan banyak batu-batu besar tempat bersarangnya ikan. Pertimbangan lainnya tidak terlalu jauh dari perumahan untuk memudahkan penjagaan.

Baca juga: Belajar Sipak Rago Bersama Maestro

Sebagaimana diceritakan oleh Zainul, tokoh masyarakat Patomuan.  Tradisi ikan larangan di Patomuan sudah bermula semenjak tahun tujuh puluhan. Normalnya lama satu periode ikan Larangan adalah satu tahun. Waktu membuka ikan  larangan adalah setelah hari raya Idul Fitri.  Kondisi yang biasanya membuat periode menjadi lebih panjang adalah kondisi banjir dan tubo kayu yang terjadi saat air banjir besar yang menyebabkan beberapa jenis ikan jadi mati.

Penjagaan  ikan larangan adalah kewajiban bersama masyarakat.  Bila terjadi pencurian ikan di lubuk ikan lLarangan, dan sipencuri tertangkap, maka sipencuri akan di sidang. Persidangan biasanya dilaksanakan setelah sholat Jumat. Bila dalam persidangan terungkap  perbuatan pencurian dilakukan dengan sengaja,  sipencuri akan didenda sesuai dengan keputusan persidangan. Denda yang dijatuhkan biasanya berupa   bahan bangunan, seperti semen, kayu atau bahan lainnya yang bisa dipergunakan untuk kepentingan umum.

Membuka Ikan Larangan

Saat membuka ikan larangan adalah saat yang sangat ditunggu masyarakat Patomuan. Untuk kesuksesan kegiatan dilaksanakan musyawarah untuk membentuk kepanitiaan di mesjid. Kepanitiaan terdiri dari penghulu suku-suku yang ada, tokoh masyarakat dan pemuda. Panitia menyepakati hari pelaksanaan dan besaran iuran bagi setiap yang ingin terlibat dalam kegiatan. Peserta terbuka untuk warga patomuan dan masyarakat dari luar.  Semenjak penggumuman hari pembukaan ikan larangan disebarkan, panitia  secara bergantian menjaga lokasi terutama malam hari.

Keunikan pembukaan ikan larangan di Patomuan adalah pada sistim yang diterapkan dalam pembagian.  Masing-masing peserta, bagi masyarakat setempat disebut andel membayar dengan harga yang ditetapkan panitia, misalnya seratus ribu rupiah. andel boleh sekaligus menjadi penangkap (tukang jalo) atau hanya menjadi andel saja. Bagi andel yang juga menjadi tukang jalo akan mendapatkan upah tangkap sepertiga dari jumlah tangkapan yang diperoleh. Misalnya seorang tukang jalo mendapatkan 3 (tiga) ekor ikan,  2 (dua) ekor disetor ke panitia, 1 (satu) untuk tukang jalo. Bagi andel yang tidak ikut menangkap akan mendapat bagian dari dua pertiga yang disetor ke panitia.

Waktu Penangkap biasa dimulai sekitar jam 07.00 WIB berakhir sekitar jam 12.00 WIB. Setiap orang yang ikut menangkap (tukang jalo) menyerahkan dua pertiga hasil tangkapannya kepada panitia. Setelah semua terkumpul, maka panitia akan membagi ikan tersebut. Bila semua andel berjumlah 100 (seratus) orang, maka ikan akan dibagi menjadi 110 atau 115 bagian, dilebihkan 10 sampai 15 persen dari jumlah andel. Kelebihan tersebut diperuntukkan untuk panitia dan keluarga fakir dan miskin.

Dengan pola pembagian yang diterapkan itu setiap yang mendaftar menjadi andel akan mendapatkan bagian dari ikan yang berhasil ditangkap. Bagi andel yang ikut menangkap mendapat  bagian lebih karena ada upah tangkap. Dengan demikian ikan larangan di Patomuan dapat terus berlangsung karena setiap warga masyarakat merasakan manfaatnya untuk mereka. Disamping itu ikan larangan juga memberikan dampak positif bagi pembangunan sebab dana yang didapatkan dari iuran andel digunakan untuk keperluan pembangunan seperti  masjid dan sarana umum lainnya.

Ikan larangan merupakan salah-satu bentuk kearifan lokal, selain menjaga tradisi juga menjaga kelestarian lingkungan yang ada di daerah tersebut.

__

Penulis: Hariadi, peneliti di Balai Pelestarian Nilai Budaya Sumatera Barat.

Artikel ini telah dimuat di Harian Umum Singgalang pada 14 Oktober 2018