Sosialisasi Penghitungan Beban Kerja BPNB Padang

0
1050

Padang (BPNB Padang). Sosialisasi penghitungan beban kerja di Balai Pelestarian Nilai Budaya Padang dilaksanakan tanggal 26 Mei 2015 di Ruang Sidang BPNB Padang. Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Biro Hukum dan Organisasasi Sektetariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Perwakilan dari pusat dihadiri oleh Bapak Shafudin, S. Ip dan Jumadi, S. Sos sementara sosialisasi ini diikuti oleh seluruh pegawai di BPNB Padang.

Kegiatan yang dimulai jam 09.00 wib itu dimaksudkan untuk mengidentifikasi data perhitungan beban kerja masing-masing pegawai. Mengukur sejauh mana penghitungan beban kerja dengan keahlian dan alokasi waktu yang tersedia. Sehingga ke depannya setiap pegawai akan mampu mencapai target kerja sesuai dengan keahliannya, bidang dan juga waktu yang tersedia. Ke depan tidak ada penumpukan pekerjaan karena kekurangan pegawai atau penumpukan pegawai karena kekurangan pekerjaan. Sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah untuk menciptakan reformasi birokrasi.

Pada kesempatan itu, Bapak Shafudin menyatakan bahwa idealnya beban kerja ditentukan oleh kantor, namun jika dari kantor tidak ada aturan baku, maka disesuaikan dengan pengalaman-pengalaman di tahun-tahun sebelumnya. Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada pegawai yang kelebihan beban kerja ataupun yang kekurangan beban kerja.

Dari pertemuan ini diketahui bahwa cara pengisian beban kerja di BPNB padang telah benar. Cara mengisi beban kerja, alokasi waktu per kegiatan dan alokasi per tahun sudah benar. Namun, perlu perbaikan angka-angka yang harus disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan. Waktu pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan lama seseorang bisa menyelesaikan sebuah pekerjaan. sehingga masing-masing orang bisa tidak sama.

Bapak Shafudin juga menambahkan bahwa untuk tahun ini capaian KEMENDIKBUD hanya sekitar 56 % naik 2% dari tahun sebelumnya. Padahal berdasarkan perhitungan dari kemendikbud sudah mencapai 74%, tapi setelah dicek kembali oleh KEMENPANRB, dokumen pendukung tidak ada, bukti fisik seperti SOP, standard pelayanan dan Analisis Jabatan tidak memiliki. Ke depan data-data pendukung harus lengkap.

– Marbun –