Lokakarya Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Klaster 3 Resmi Dibuka

0
1169

Padang – Lokakarya Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah  Klaster 3 wilayah Sumatera Barat dan Bengkulu secara resmi dibuka. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Ombilin Hotel Grand Inna Padang pada 26 April 2018. Pembukaan dilakukan oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat H. Nasrul Abit. Turut hadir dalam pembukaan tersebut staf ahli menteri pendidikan dan kebudayaan bidang regulasi Katarina Mulyana, Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemdikbud Sri Hartini, Kepala-kepala UPT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Bupati/Walikota se-Sumatera Barat dan Bengkulu atau perwakilan serta perwakilan komunitas-komunitas budaya.

Menurut laporan panitia yang disampaikan Kepala BPNB Sumatera Barat Drs. Suarman, peserta dalam lokakarya ini berasal dari 19 kabupaten/kota se-Sumatera Barat, 10 Kabupaten/Kota de Provinsi Bengkulu serta 27 stakeholder yang terdiri dari komunitas-komunitas budaya di dua provinsi. Dari rincian undangan tersebut 80 orang telah mengonfirmasi kehadiran. Suarman dalam kesempatan ini menambahkan bahwa maksud kegiatan ini adalah untuk menciptakan grand design pemajuan kebudayaan. Kegiatan ini juga diharapkan dapat mengubah mindset yang menganggap bahwa kebudayaan bukan hanya sebatas seni.

Sementara itu staf ahli bidang regulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Katarina Mulyana menyampaikan apresiasinya kepada seluruh undangan yang hadir dalam kegiatan ini. Dia menambahkan bahwa kegiatan ini tidak lepas dari lahirnya undang-undang pemajuan kebudayaan yang sudah ditunggu-tunggu selama 35 tahun. Selanjutnya dia menyampaikan bahwa Undang-undang ini akan mengubah perspektif baru yaitu bagaimana negara dan pemerintah memandang urusan kebudayaan dalam kerangka kerja program pemerintah dari pusat ke daerah.

Selain itu undang-undang ini juga memberi arahan dasar bagaimana pemerintah pusat dan daerah memfasilitasi pemajuan kebudayaan bagi masyarakat yang menjalankan kebudayaannya sehari-hari. Katarina menambahkan bahwa undang-undang ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat sebagai pelaksana tata kelola bukan sebagai penentu pemajuan kebudayaan. Dalam hal ini peran masyarakat harus dikuatkan sebagai pemilik kebudayaan. Dia juga berharap penyusunan pokok pikiran ini dapat menghasilkan pemahaman yang sama, dan dengan melibatkan tim ahli yang kompeten dan kredibel, lokakarya dapat menghasilkan pokok pikiran sebagai dasar strategi kebudayaan. Nantinya strategi tersebut menjadi landasan pembuatan kebijakan kebudayaan yakni rencana induk pemajuan kebudayaan.

Wakil gubernur Nasrul Abit dalam kesempatan mengapresiasi kegiatan lokakarya penyusunan pokok pikiran tersebut. Penyusunan ini bertujuan menyusun pokok pikiran yang bisa dipedomani. Hal ini penting untuk pelestarian kebudayaan kita yang memang kaya. Dia juga menambahkan perlunya fanatisme kedaerahan dalam upaya melestarikan budaya. Namun demikian dalam skala nasional harus dapat menyesuaikan diri. Dia juga menekankan bahwa hal paling penting dalam penyusunan pokok pikiran adalah bagaimana merajut kebudayaan menjadi satu kesatuan.

Acara pembukaan dimulai dengan pembacaan doa oleh Hariadi, menyanyikan lagu Indonesia Raya tiga stanza, laporan panitia, sambutan staf ahli menteri dan pembukaan oleh wakil gubernur Sumatera Barat. Diantara rangkaian kegiatan tersebut ditampilkan tari persembahan dari sanggar seni Rangkiang Minang serta tari payung bagurau.

Setelah pembukaan selesai, selanjutnya pemaparan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemdikbud Sri Hartini tentang penjelasan mengenai Undang-undang Pemajuan Kebudayaan serta penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah.

Kegiatan lokakarya penyusunan pokok pikiran kebudayan daerah ini akan berlangsung pada 26-28 April 2018.