SATU MATA BUDAYA PAPUA DAN TIGA MATA BUDAYA DARI PAPUA BARAT DITETAPKAN SEBAGAI WARISAN BUDAYA TAKBENDA INDONESIA

0
1036
Sidang Penetapan Warisan Budaya TakBenda Indonesia, Hotel Millenium Jakarta.

Bertempat di Hotel Millenium  Tanah Abang Jakarta 13-16 Agustus 2019, Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya Direktorat Jenderal Kebudayaan menggelar sidang penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Kegiatan ini dibuka oleh Dr.Nadjamuddin Ramly selaku Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya menyampaikan dalam sambutannya yang mewakili Direktur Jenderal Kebudayaan menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara adidaya Kebudayaan dengan 1.340 etnik suku bangsa, 719 bahasa merupakan salah satu kekuatan dari bangsa ini.

Program pencatatan Warisan Budaya Takbenda terus berkembang dari tahun ke tahun, dimana tahun 2018 kita sudah mencatat 8019 karya budaya, dan tahun 2019 akan bertambah sekitar 250 budaya takbenda. Manfaat penetapan ini adalah agar budaya kita tetap terjaga, dilestarikan sesuai dengan UU No 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan, yang mempunyai 4 tugas dan fungsi yaitu melakukan perlindungan, pemanfaatan, pengembangan, dan melakukan pembinaan yang merupakan subtansi regulator dari pusat sampai ke daerah. Dengan ditetapkan warisan budaya takbenda manfaatkan semua fasilitas yang ada didaerah untuk mengembangkan melestarikan warisan budaya yang telah ditetapkan, harus ada regenerasi dan berkesinambungan.

Kegiatan ini merupakan rangkaian proses penetapan warisan budaya takbenda Indonesia, meliputi seleksi administrasi jumlah usulan 698 budaya takbenda dan layak untuk dibahas oleh tim ahli Warisan Budaya Takbenda sebanyak 399 budaya takbenda. Namun dari hasil verifikasi penilaian memutuskan sebanyak 23 usulan ditangguhkan, 271 usulan dilanjutkan ke sidang dengan catatan (perbaikan), 36 usulan dilanjutkan ke sidang tanpa catatan, dan 69 usulan harus diverifikasi lapangan di 18 provinsi dengan prioritas karya budaya yang akan ditetapkan yaitu;

  • Yang rawan untuk diklaim Negara lain
  • Hampir punah
  • Masih diragukan keberadaan atau domainnya.

Dari 698 jumlah usulan mata budaya yang diajukan, setelah melalui proses dari tim ahli warisan budaya takbenda, 272 mata budaya dilanjutkan ke tahap sidang penetapan termasuk Mbitoro dari provinsi Papua yang masuk dalam kategori kemahiran dan kerajinan tradisional. Dari provinsi Papua Barat mata budaya Srar, Wala dan Orok/Worok kategori pertunjukan.

Empat mata budaya ini dalam proses penetapannya setelah pemaparan,  ditetapkan dalam sidang dan dilanjutkan dengan penandatangan yang dihadiri Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat Yusak Wabia, S.Sos,M.Si sedangkan dari Provinsi Papua diwakili Kepala bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan Provinsi Papua Yimin M.Weya, Spd didampingi Cahya Putra Istuningrat, SE dari  Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Papua yang keseharian menjabat sebgai Kasubbag Tata Usaha BPNB Papua.

Setelah proses sidang penetapan warisan budaya takbenda Indonesia, kegiatan ditutup oleh Hilmar Farid Direktur Jenderal  Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyampaikan  bahwa proses penetapan ini sebagai salah satu langkah penting dalam upaya pemajuan kebudayaan Indonesia, disamping menetapkan perlu dipikirkan pemaanfaatan dan pengembangannya. Mengharapkan agar peserta sidang dapat menyampaikan kepada kepala daerah untuk lebih serius mengelola kebudayaan daerah, sehingga apa yang sudah ditetapkan dioptimalkan serta dimaafaatkan dalam kegiatan-kegiatan daerah diberbagai sektor.

Selanjutnya penandatanganan Berita Acara Hasil Sidang Penetapan oleh perwakilan dari Provinsi, Seluruh Tim Ahli,  Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya dan Direktur Jenderal Kebudayaan yang disaksikan oleh semua peserta sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia.