(Windy Hapsari, S.Sos, Veibe R. Assa,S.Pd, Abdul R. Macap,S.Sos)
Kampung Fafanlap sebagai wilayah adat dan menjadi tempat bagi Kapitan Laut Misool yang menguasai wilayah adat perairan Misool secara keseluruhan, memiliki nilai-nilai dan aturan-aturan yang sesungguhnya mengatur kehidupan masyarakat. Terdapat perangkat adat bertugas mengawasi pelaksanaan norma, nilai, aturan- aturan, salah satunya sasi, termasuk sanksi saat terjadi pelanggaran. Meski demikian, kesadaran akan menjaga lingkungan laut tersebut semakin menipis akibat tuntutan hidup yang meningkat. Beberapa iknum tidak lagi mematuhi aturan adat dengan melanggar sasi dan tidak taat pada perangkat adat.
Berbagai persoalan timbul baik yang ditimbulkan dari dalam maupun dari luar. Salah satunya adalah pencurian hasil laut oleh beberapa nelayan dari luar kampung tersebut. Pencurian ikan dan hasil laut lainnya dilakukan dengan cara destruktif yakni menggunakan bom ikan dan racun. Hal ini mengakibatkan berkuarangnya kuantitas dan kualitas hasil laut yang ditangkap masyarakat setempat. Untuk itu masyarakat, perangkat adat, pemerintah serta lembaga yang bergerak dalam bidang konservasi yakni The Nature Conservation dan Conservation Internasional Indonesia (TNC), kemudian kembali pada kearifan lokal yang ramah lingkungan.
Dapat membaca selengkapnya silakan membuka SASI “ KATILOL” MASYARAKAT KAMPUNG FAFANLAP DISTRIK MISOOL SELATAN KABUPATEN RAJA AMPAT