Jayapura,(08/11/2022) Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Papua terhitung sejak tanggal 1 November berubah menjadi Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XXII Provinsi Papua. Perubahan ini berdasarkan peraturan menteri pendidikan, kebudayaan riset dan teknologi (permendikburistek) Nomor 33 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata kerja Balai Pelestarian Kebudayaan. Dengan Perubahan ini dari sebelumnya 11 satker unit pelaksana teknis BPNB yang dilebur bersama 12 satker Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) menjadi 23 wilayah satker baru unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Kebudayaan di daerah.
Berubahnya BPNB Provinsi Papua menjadi BPK wilayah XXII Provinsi Papua, maka wilayah kerja yang dulunya mencakup Provinsi Papua dan Papua Barat sekarang hanya mencakup provinsi Papua. Sedangkan provinsi Papua Barat menjadi BPK wilayah XXIII provinsi Papua Barat yang bertempat di Manokwari. Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah XXII mempunyai tugas melaksanakan program kegiatan terkait dengan pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan di provinsi Papua dengan fungsi pelaksanaan pelindungan cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan; fasillitasi pemanfaatan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan; pelaksanaan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan; pelaksanaan pendataan dan pendokumentasian cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan; pelaksanaan pemantauan dan evaluasi; dan pelaksanaan urusan ketatausahaan.