Tanah Papua terbagi dalam 7 (tujuh) wilayah adat dimana dua wilayah adat berada di Provinsi Papua Barat yaitu Domberai dan Bomberai sedangkan lima wilayah adat yaitu Me Pago, La Pago, Ha Anim, Saireri dan MamTa masuk di Provinsi Papua. Kabupaten Jayapura sebagai kabupaten di Provinsi Papua secara adat termasuk dalam Wilayah Adat MamTa atau Mamberamo Tabi. Wilayah Adat MamTa meliputi Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Mamberamo Raya. Salah satu ciri yang membedakan wilayah adat MamTa terutama wilayah Tabi dengan wilayah adat yang lain yaitu pada sistem politik tradisional mereka seperti pada sistem kepemimpinan tardisional mereka yang mengenal sistem Ondoafi, walaupun beberapa suku yang terlihat hanya pada penggunaan sebutan saja namun pada prakteknya yang terlihat adalah tipe bigman seperti mereka yang ada dalam suku besar Oktim. Salah satu ciri utama dalam sistem ondoafi adalah adalah pewarisan kepemimpinan. Sebagai contoh bila seorang ondoafi meninggal maka jabatan diwariskan kepada salah seorang dari anak-anaknya dan biasanya aqnak laki-laki yang tertua.
Kabupaten Jayapura yang termasuk dalam wilayah adat budaya Tabi terdiri dari beberapa kelompok suku besar atau wilayah adat yaitu (1). Sentani /Bhuyakha/La, (2) Dafonsero Utara, (3) Moi, (4)Yokari, (5) Jouwari, (6)Oktim dan (7) Demutru. Masing-masing kelompok suku besar ini terbagi lagi dalam beberapa sub suku besar seperti Demutru yang terdiri dari kelompok suku Nambluong, kelompok suku Klisi, kelompok suku Kemtuk , dan kelompok suku Elseng.
Demutru mengandung pengertian batu-batu yang disusun melingkari tempat perapian yang terdapat di depan rumah seorang Ondoafi yang merupakan pemimpin adat dalam pemerintahan tradisional. Kumpulan batu ini merupakan simbol dimana batu-batu ini merupakan tempat duduk para fungsional dalam struktur pemerintahan tradisonal Demutru. Ini merupakan semacam tempat rapat atau perundingan dengan pembagian tiap fungsional adat duduk sesuai dengan posisi yang telah ditentukan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam pemerinthan adat. Umumnya yang ditemui terdapat lima batu namun ada juga yang sampai delapan batu, ini tergantung banyaknya tugas dan fungsi tambahan sesuai dengan kebutuhan dalam adat. Ada fungsional adat lain yang tempat duduknya di dalam rumah ondoafi. Sebagai kepala pemerintahan adat seorang ondoafi juga berfungsi sebagai hakim dalam pengadilan adat. Demutru merupakan lembaga musyawarah ada kelompok suku yang tersebar di dataran lembah Grime di Kabupaten Jayapura seperti Nambluong, Klisi, Kemtuik dan Elseng. Konsep Demutru ini lah yang membedakan mereka dengan kelompok suku besar lainnya di Kabupaten Jayapura. Sedangkan penyebutan kepada pemimpin adat semua memakai istilah ondoafi walaupun ada juga istilah dalam bahasa lokal masing.
Ondoafi merupakan pemimpin atau kepala pemerintahan adat Demutru, namun dalam empat kelompok suku besar ini penyebutan untuk seorang ondoafi berbeda-beda seperti Iram yang digunakan kelompok suku besar Nambluong untuk memanggil seorang ondoafi yang telah dikukuhkan. Kelompok suku besar Klisi menyebut dengan Dugeno atau Dikeno dan Trang. Dua sebutan yang digunakan ini berhubungan dengan bagaimana seorang pemimpin yang selalu berhubungan dengan rakyat dan juga berhubungan dengan kekuatan supra natural (kekuatan simbol matahari). Kelompok suku besar Kemtuik menyebut pemimpin adat sama dengan orang Klisi yaitu Dugena dan Trang sedangkan kelompok suku besar Elseng menyebut dengan istilah Singgweng. Walaupun penyebutan berbeda namun secara struktur dan fungsional pejabatnya hampir sama karena ini berkaitan dengan posisi lima batu yang terdapat di halaman depan rumah ondoafi dalam sistem pemerintahan adat Demutru. Di mana lima pejabat fungsinaris ini menunjuk pada kelompok suku atau marga seperti pada kelompok suku Nambluong adalah Iram, Tekai, Irung Neskingwouw, Hlum, dan Leing. Kelompok suku besar Klisi adalah Trang, Dugeno,Tegai, Bemei, Srom sedangkan kelompok suku besar Kemtuik adalah Trang, Duguena, Tegai, Bemei, Srom dan kelompok suku besar Elseng adalah Singgweng, Vam Nggei, Emi, Wasai Wumbuet.
Seorang ondoafi atau pemimpin adat dalam Demutru memiliki tiga peran utama yaitu sebagai pelindung, pemberi kesejahteraan, pelestari. Hal ini bisa terlihat dengan peraturan atau norma-norma adat yang berkaitan dengan keamanan dalam kelompok suku, peradilan adat, kesehatan, pendidikan dan religi. Untuk kesejahteraan ini dapat kita lihat dengan ada peran dalam lembaga khusus menangani masalah sosial ekonomi seperti urusan pembukaan kebun dan pengambilan bahan makanan dari lingkungan sekitar dan urusan berburu serta pembangunan rumah. Kebutuhan lain yang bila dianggap penting biasanya dibentuk lagi semacam petugas khusus untuk menangani.
Sumber;
Leaflet; Litbang Kabupaten Jayapura dan Data BPNB Jayapura