SOSIALISASI PENCATATAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA DI KABUPATEN SARMI DALAM UPAYA PERLINDUNGAN, PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN BUDAYA SARMI

0
1091

Untuk mengantisipasi kemungkinan punahnya budaya lokal maka pencatatan warisan budaya perlu dilaksanakan sebagai upaya pelindungan dan pemanfaatan warisan budaya dapat juga memperjelas asal usul karya budaya yang terdapat di wilayah Indonesia dan memberikan manfaat dan keuntungan bagi masyarakat Indonesia.
Untuk itu kegiatan Sosialisasi Pencatatan Warisan Budaya Takbenda merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dirktorat Jenderal Kebudayaan, Balai Pelestarian Nilai Budaya Jayapura-Papua untuk melestarikan, melindungi dan mengembangkan budaya bangsa yang menjadikan kita bangsa yang berkarakter dan mempunyai jati diri yang kokoh.

Kegiatan yang diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari Instansi Terkait, Lembaga Masyarakat Adat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan dan Tokoh Pemuda, di buka secara resmi oleh Bupati Kabupaten Sarmi, Bpk. Mesak Manibor, MMT pada tanggal 27 Oktober 2014 di Gedung Serba Guna Sarmi. Dalam sambutannya Mesak Manibor, MMT mengajak aparat pemerintah daerah bersama masyarakat berkewajiban ikut berperan untuk terlaksananya program tersebut, karena daerahlah yang seharusnya lebih tahu dengan budaya dari masyarakat. Selaku Pimpinan daerah Mesak Manibor, MMT berharap kiranya kegiatan ini dapat dijadikan sebagai langkah awal untuk mulai melestarikan benda-benda budaya agar jangan sampai punah ditelan perkembangan zaman, apabila itu terjadi akan mengakibatkan indentitas dan jati diri kita sebagai suatu bangsa akan hilang.
Dalam kesempatan yang sama juga Apolos Marisan, S.Sos menyampaikan bahwa Balai Pelestarian Nilai Budaya Papua telah mencatat Warisan Budaya Takbenda di Provinsi Papua dan Papua Barat sebanyak 648 karya budaya, dan khusus untuk kabupaten Sarmi sebanyak 54 karya budaya. Dengan demikian sosialisasi yang dilakukan diharapkan pemerintah daerah dan lebih khusus masyarakat penyandang kebudayaan dapat menata kelola keragaman budaya mereka. Pencatatan itu merupakan pekerjaan penting yang harus dilakukan dan bukan hanya merupakan tanggung jawab pemerintah pusat semata akan tetapi juga merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan masyarakat penyandang kebudayaan itu sendiri.