PELATIHAN JURU PELIHARA CAGAR BUDAYA DI SINTANG

0
757

Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Kalimantan Timur bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang mengadakan Pelatihan Juru Pelihara Cagar Budaya untuk wilayah Sanggau, Sintang, Melawi dan Kapuas Hulu. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (23/11/2017) di Ruang Pendidikan Museum Kapuas Raya Sintang. Dalam pelatihan ini hadir 11 orang juru pelihara yaitu 5 orang dari Sintang, 4 orang dari Sanggau dan 2 orang dari Kapuas Hulu.

Dra Siti Musrikah, M.Si, membuka kegiatan pelatihan juru pelihara cagar budaya

Kegiatan ini dibuka oleh Dra. Siti Musrikah, M.Si, selaku Kabid Kebudayaan mewakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sintang yang berhalangan hadir. Beliau berharap dengan datangnya Tim dari BPCB ini sungguh membantu meningkatkan kualitas dari para juru pelihara (jupel) dan memberi motivasi bagi mereka untuk tetap bersemangat dalam mengerjakan tugas-tugas sebagai jupel.

Para peserta mendengarkan paparan dari narasumber

BPCB Kalimantan Timur diwakili oleh Rana Kirana dan Rubiyanta, keduanya merupakan fasilitator dalam pelatihan kali ini. Dalam penjelasannya Rana mengatakan perlunya pelatihan ini adalah supaya para jupel mempunyai pemahaman yang baik dan benar tentang cagar budaya yang dipeliharanya yang pada dasarnya memiliki sifat rapuh, unik, langka, terbatas dan tidak terbarui sehingga para jupel mampu menjalanakan tugas dan kewajibannya dalam memelihara cagar budaya agar kondisi fisik cagar budaya tetap lestari. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dari laporan-laporan yang ada, ternyata jupel belum memberikan informasi lengkap tentang cagar budaya yang dipeliharanya dan cagar budaya yang mengalami kerusakan belum ditangani dengan baik maka pihak BPCB memandang perlu melaksanakan sosialisasi mengenai tugas dan fungsi jupel agar mengetahui dan memahami perkerjaan yang dilakukan sehari-hari.

PIhak BPCB (kiri) menyerahkan penghargaan kepada Deni Hariyanto (kanan), salah satu jupel terbaik di wilayah Kalimantan Barat

Dalam paparannya lebih lanjut, Rana menegaskan bahwa tugas dan fungsi jupel adalah membersihkan dan merawat cagar budaya sesuai dengan prosedur pelestarian cagar budaya, yang antara lain seperti membersihkan, merawat, menjaga keamanan, menerima dan memandu pengunjung, dan mendata pengunjung yang datang. “Semua hal itu harus dilaporkan sebagai bentuk hasil kerja dari juru pelihara”, jelasnya. Ia mengingatkan pula bahwa para jupel juga bisa diberhentikan jika kinerjanya tidak sesuai standar dan atau karena cagar budaya yang bersangkutan sudah berubah dari kriteria cagar budaya. Rana berharap apa yang telah disampaikan bisa mendorong dan menyemangati para jupel yang ada. Ia menambahkan bahwa dari BPCB sendiri tentunya mereka juga akan berusaha sedapat mungkin memberikan bantuan bagi para jupel untuk melaksanakan tugasnya. 

Dari pihak para jupel, mereka berharap jika memungkinkan pihak BPCB menambah honor mereka, mengingat tuntutan biaya hidup yang semakin tinggi. Selain itu, mereka juga berharap dapat memperoleh bantuan sarana dan prasarana yang memadai untuk pekerjaan mereka. Mereka mengeluhkan bahwa saat ini sarana dan prasarana yang ada untuk mereka sangat minim bahkan seringkali mereka juga terpaksa merogoh kocek sendiri demi menjalankan tugas mereka menjaga dan merawat cagar budaya yang dipercayakan kepada mereka.

Pada kesempatan ini juga, BPCB Kalimantan Timur memberikan penghargaan kepada jupel yang dinilai berdedikasi dalam menjalankan tugasnya. Penghargaan tersebut diberikan kepada Deni Hariyanto, jupel Mesjid Jami’ Sultan Nata Sintang.

BPCB Kalimantan Timur adalah Balai Pelestarian Cagar Budaya yang berkedudukan di Samarinda Kalimantan Timur dan mempunyai wilayah tugas seluruh Kalimantan. Saat ini, di seluruh Kalimantan terdapat 189 juru pelihara dengan 172 cagar budaya. Program pelatihan ini merupakan pelatihan yang dilaksanakan srentak di beberapa tempat di wilayah Kalimantan. Untuk di Kalimantan Barat sendiri, pelatihan untuk juru pelihara cagar budaya 2017 ini dilaksanakan di dua tempat yaitu di Pontianak (21/11/2017) dan Sintang (23/11/2017).

penulis: Hiasintus (penggiat budaya wil. Sintang)