Latar Belakang
Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang harus menjiwai semua bidang pembangunan. Salah satu bidang pembangunan nasional yang sangat penting dan menjadi fondasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah pembangunan karakter bangsa. Ada tiga tataran besar yang menjadi tujuan pembangunan karakter bangsa, yakni (1) untuk menumbuhkan dan memperkuat jati diri bangsa; (2) untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan (3) untuk membentuk manusia dan masyarakat Indonesia yang berakhlak mulia dan bangsa yang bermartabat.
Bagian integral dari masyarakat dan bangsa yang paling fundamental dalam hal ini yaitu generasi muda; dan salah satu di antaranya yang dipandang relevan dengan pembangunan karakter bangsa adalah dengan melibatkan Gerakan Pramuka. Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan, organisasi yang melaksanakan proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan yang menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, dan praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan. Sasaran Gerakan Pramuka adalah menjadikan generasi muda sebagai manusia mandiri, perduli, bertanggung jawab, dan berpegang teguh pada agama, nilai, dan norma masyarakat.
Pentingnya pemahaman tersebut diimplementasikan melalui kerja sama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dengan Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka dalam bentuk penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka (Saka) Widya Budaya Bakti. Saka Widya Budaya Bakti merupakan wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang pendidikan (khususnya pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal) serta bidang kebudayaan (khususnya seni dan film, tradisi, sejarah, nilai budaya, cagar budaya, dan museum). Hal itu juga didasari oleh semangat revitalisasi Gerakan Pramuka yang dicanangkan pada 14 Agustus 2006 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, khususnya Pasal 11 yang berbunyi sebagai berikut:
Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai Gerakan Pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disipin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Saka Widya Budaya Bakti dipandang perlu untuk disosialisasikan kepada instansi terkait bidang kebudayaan dan institusi independen yang bertanggungjawab dalam melakukan pembinaan kepramukaan yang berada di wilayah kerja Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Bandung, yakni Prov. Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten dan Lampung. Oleh karena itu, BPNB Bandung melaksanakan suatu kegiatan yang diberi nama Sosialisasi Saka Widya Budaya Bakti Bidang Kebudayaan.
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
- Peraturan Presiden RI tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional tahun 2010-2014;
- Rencana Strategis Setjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2010-2014;
- Kerangka Pembangunan Jangka Menengah Setjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2010-2014;
- Surat Menpan Nomor: 10/M.1/2003 tentang Evaluasi Kelembagaan Pemerintah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: 42 Tahun 2009/Nomor: 40 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 53 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Nilai Budaya;
- DIPA BPNB Bandung No. DIPA-023.15.2.526002/2014 tanggal 05 Desember 2013.
Tujuan
Tujuan penyelenggaraan Sosialisasi Saka Widya Budaya Bakti adalah sebagai berikut:
- Memberikan pemahaman tentang pentingnya pelestarian kebudayaan melalui kegiatan kepramukaan;
- Menyampaikan bentuk dan jenis kegiatan Saka Widya Budaya Bakti yang dituangkan dalam krida-kridanya.
Hasil yang Diharapkan
- Saka Widya Budaya Bakti tersosialisasikan kepada peserta;
- Peserta memahami pentingnya pelestarian kebudayaan dan pembangunan karakter bangsa melalui Gerakan Pramuka.
Waktu dan Tempat
Kegiatan Sosialisasi Saka Widya Budaya Bakti telah dilaksanakan selama 2 (dua) hari, yakni pada tanggal 28 s.d. 29 Oktober 2014. Adapun tempat pelaksanaan kegiatan tersebut adalah di Hotel Puri Khatulistiwa, Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Tema Kegiatan
Sinergi antara Kemdikbud dan Gerakan Pramuka untuk membangun karakter bangsa diformulasikan menjadi tema kegiatan ini, yaitu “Pembentukan Karakter Bangsa melalui Gerakan Pramuka”
Materi dan Narasumber
Ada 6 narasumber yang memaparkan makalah seputar saka widya budaya bakti, yaitu
- Triana Wulandari, M.Si (Kasubdit Verifikasi Nilai Budaya Kemdikbud) yang memaparkan makalah berjudul SAKA Widaya Budaya Bakti.
- Drs. Toto Sucipto (Kepala BPNB Bandung) memaparkan makalah berjudul Revitalisasi Budaya dalam Pembangunan Karakter Bangsa.
- Dr. Nanang Koswara,S.pd.,MM. (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat) memaparkan makalah berjudul Pengelolaan kebudayaan (khususnya seni dan film, tradisi, sejarah, nilai budaya, cagar budaya, dan museum) di Prov. Jawa Barat.
- Ida Ningrum S.Si., M.Pd (Kasi PAUDNI Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat) memaparkan makalah berjudul Pengelolaan pendidikan (khususnya pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal) di Prov. Jawa Barat
- Dr. B. Lena Nuryanti Sastradinata, M.Pd (Kwartir Nasional Gerakan Pramuka) memaparkan makalah berjudul Eksistensi Gerakan Pramuka di Indonesia
- Dr. Drs. H. R. Iip Hidayat, M.Mpd. (Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat) memaparkan makalah berjudul Aplikasi SAKA dalam gerakan pramuka di tingkat Kwarda Prov. Jawa Barat
Peserta
Peserta yang akan diundang untuk mengikuti kegiatan ini terdiri atas 100 orang, meliputi perwakilan dari:
- Kwarda Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, dan Lampung;
- Dinas Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, dan Lampung;
- Kwarcab kabupaten/kota dalam lingkup Provinsi Jawa Barat;
- Dinas Kebudayaan kabupaten/kota dalam lingkup Jawa Barat;
- Instansi terkait di antaranya BALAR, Museum Sri Baduga, Taman Budaya, Museum KAA, Balai Bahasa, BPKSNT;
- Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (bidang Paudni, Pendidikan nonformal dan informal);
- Pamong Budaya; dan
- Komunitas Budaya.
.