Permasalahan kebudayaan yang tengah dihadapi oleh negara-negara berkembang seperti Indonesia dan juga bangsa-bangsa lainnya di belahan bumi ini adalah terjadinya perubahan kebudayaan yang begitu cepat sebagai ekses dari derasnya arus modernisasi yang didukung oleh kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Hal ini berakibat pada semakin meningkatnya intensitas kontak antarbudaya. Berbagai peristiwa yang terjadi di negeri nun jauh di sana, akan bisa segera diketahui di belahan lainnya, bahkan hadir di tengah-tengah rumah dan keluarga kita. Kini nyaris tidak ada lagi peristiwa yang bisa ditutup-tutupi.
Wacana tentang kebudayaan lokal atau kebudayaan suku bangsa dewasa ini nampaknya tenggelam, tersisihkan oleh wacana-wacana yang lebih populer seperti wacana tentang dunia politik, ekonomi, dan hukum. Terbukti dengan sangat sedikitnya sosialisasi, publikasi, maupun tayangan-tayangan di media elektronik yang berani menampilkan wacana kebudayaan lokal ketimbang wacana politik, ekonomi, dan hukum.
Keadaan ini terkait erat dengan kondisi budaya masyarakat dewasa ini yang lebih memunculkan konsep-konsep modernisasi, sehingga segala sesuatu yang berbau tradisi, adat-istiadat atau kebudayaan dipandang tidak bermutu, tidak rasional, dan jalan di tempat. Berbicara tentang adat istiadat seolah tidak lagi memberikan manfaat dan kontribusi bagi kemajuan, dan kehidupan di masa kini dan ke depan. Wacana tentang kebudayaan lokal pun akhirnya hanya bergulir di antara para pemerhati dan peminat kebudayaan saja, dan sangat kurang menarik pihak lain untuk ikut ambil bagian di dalamnya. Ironisnya, mereka yang peduli dengan kebudayaan lokal ini umumnya adalah yang termasuk golongan atau generasi tua, Sangat jarang generasi muda yang tertarik dan meminati kebudayaan lokal. Itulah fenomena kebudayaan yang kita dapati sekarang ini.
Menyikapi kondisi seperti ini, pemerintah, baik di pusat maupun di daerah memandang perlu untuk lebih mengintensifkan upaya-upaya pelestarian kebudayaan. Pelestarian kebudayaan sendiri bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga masyarakat sebagai pemilik, pelaku, dan pemangku kebudayaan. Agar upaya pelestarian kebudayaan ini tidak terjadi tumpang tindih, maka perlu adanya koordinasi dari semua pihak yang berkepentingan. Dalam rangka inilah Balai Pelestarian Nilai Budaya Jawa Barat melaksanakan kegiatan Rapat Teknis Pelestarian Nilai Budaya.
Rapat Teknis Pelestarian Nilai Budaya pada awalnya bernama Rapat Koordinasi Bidang Kebudayaan yang setiap tahun dilaksanakan oleh Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Jawa Barat. Kegiatan ini merupakan wujud dari pelaksanaan pelestarian dan pengembangan kebudayaan yang menjadi tanggungjawab bersama antara masyarakat dan pemerintah. Masyarakat sebagai pemilik, pengguna, sekaligus pendukung kebudayaan memiliki kewajiban untuk memelihara dan menjunjung tinggi kebudayaannya. Adapun pemerintah wajib memberikan perlindungan sesuai amanat UUD 1945 pasal 32 serta melakukan pengelolaan, pembinaan dan fasilitasi dalam rangka pelestarian dan pengembangan kebudayaan.
Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menetapkan kebijakan terkait dengan pelestarian kebudayaan. Bahkan secara khusus, penanganan pelestarian kebudayaan dikelola oleh sejumlah Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah Kemdikbud, seperti Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB), Balai Arkeologi, dan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB). Sementara itu, setiap pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota memiliki instansi yang menangani kebudayaan, sekalipun nomenklaturnya berbeda-beda disesuaikan dengan kebutuhan daerahnya masing-masing. Meskipun semua yang dilakukan oleh lembaga-lembaga tersebut merujuk pada pelestarian kebudayaan, tetap akan lebih baik jika terjadi sinergi di dalamnya untuk pencapaian hasil yang maksimal.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk mensinergikan program dan kegiatan BPNB Jawa Barat dengan lembaga/instansi/stakeholder terkait pelestarian kebudayaan. Sinergitas tersebut diperlukan agar diperoleh kesesuaian baik waktu pelaksanaan, jenis kegiatan, maupun materi diskusi/seminar, dan sebagainya.
Pembicara dalam kegiatan ini terdiri dari dua akademisi dan empat kepala dinas provinsi di bidang kebudayaan. Adapun judul dari keenam pembicara adalah sebagai berikut.:
- Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam Pelestarian Kebudayaan (oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat)
- Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Pelestarian Kebudayaan (oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta)
- Kebijakan Pemerintah Provinsi Banten dalam Pelestarian Kebudayaan (oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten)
- Kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung dalam Pelestarian Kebudayaan (oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung
- Pelestarian Kebudayaan dalam Perspektif Pembentukan Karakter Bangsa (oleh Dr. Abdul Latif Bustami)
- Sinergitas Pelestarian Nilai Kesejarahan dalam Perspektif Kelembagaan (oleh Prof. Dr. Reiza Diena Putra, M.Hum)
Kegiatan ini berlangsung tanggal 20 – 22 Februari 2017 di Hotel Puri Khatulistiwa Jl.Raya Jatinangor Km 20, Sumedang – 45363. Dihadiri oleh 75 peserta, kegiatan rapat teknis kali ini mengundang seluruh kepala dinas bidang kebudayaan di empat wilayah kerja BPNB Jawa Barat, yaitu Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, dan Lampung. Hiasan pertanyaan dari peserta mewarnai seluruh sesi tanya jawab yang memang disediakan untuk memperjelas program-program kerja pada tahun 2017 ini. Langkah program-program yang dipaparkan oleh keempat kepala dinas kemudian dimatangkan kembali oleh dua orang akademisi yang bergerak dalam bidang kebudayaan dan kesejarahan. Abdul Latif Bustami menekankan program-program yang akan dilaksanakan untuk diarahkan pada pembentukan karakter bangsa. Dalam kajian sejarah, Reiza Diena Putra mengingatkan akan pentingnya sinergitas pelestarian nilai kesejarahan dalam perspektif kelembagaan. Sesi terakhir diisi oleh kepala BPNB Jawa Barat yang mengemukakan visi dan misi serta program kerja BPNB Jabar pada tahun 2017.