Mengenal Perkawinan Adat Lampung Pepadun Buay Nuban

You are currently viewing Mengenal Perkawinan Adat Lampung Pepadun Buay Nuban

Mengenal Perkawinan Adat Lampung Pepadun Buay Nuban

Mengenal Perkawinan Adat Lampung Pepadun Buay Nuban

Oleh:
Suwardi Alamsyah P.
(BPNB Jabar)

Pernikahan adat Lampung
Sumber Foto: Dok. BPNB Jabar

Perkawinan atau pernikahan ialah menyatukan dua insan berbeda jenis kelamin serta dua keluarga yang berbeda pula. Karena itu, bagi masyarakat Lampung secara umum yang sebagian besar memeluk agama Islam, maka upacara-upacara adat perkawinan yang dilakukan masyarakat pendukungnya cenderung bercorak Islam. Dengan kata lain bahwa agama yang dianut penduduknya telah menjadi satu kesatuan dengan budaya mereka. Oleh karena itu, bertalian dengan upacara perkawinan adat Lampung memiliki tata cara tersendiri dalam melaksanakan upacara. Artinya tidak terlepas dari aturan-aturan yang berlaku atau budaya masyarakat Lampung itu sendiri.

Pernikahan adat Lampung
Sumber Foto: Dok. BPNB Jabar

Bagi masyarakat Lampung perkawinan atau pernikahan merupakan bagian dari kehidupan yang penting dan disakralkan. Perkawinan tidak sekedar menjadi urusan pribadi, melainkan juga urusan keluarga, kerabat, dan masyarakat adat pada umumnya. Menurut anggapan masyarakat pendukungnya, perkawinan dapat menentukan status keluarga terlebih bagi anak laki-laki tertua. Karena itu, pelaksanaan perkawinan harus dilaksanakan dengan upacara adat secara besar atau “hibal serba” yang dilanjutkan dengan “begawi balak cakak pepadun

Seperti telah disebutkan di atas, bahwa perkawinan merupakan bagian dari kehidupan yang penting dan disakralkan, di samping sebagai media untuk mempublikasikan status sosialnya, karena itu pula, mereka tidak menyukai dan kerap menghindari adanya pelaksanaan perkawinan dilakukan secara mendadak, tidak terang, dan tidak melibatkan kerabat.

Pada sistem perkawinan adat Lampung terdapat perkawinan yang dilaksanakan secara sederhana, yaitu menyerahkan dan melepaskan anak gadisnya (muli) kepada bujang (menghanai) yang dilakukan pada malam hari dan tanpa sepengetahuan orang banyak, yang disebut “Cakak Manuk” (naik ayam). Upacara ini disebut dengan “Tar Selep” atau “Tar Manem”. Tar atau intar artinya dilepas atau diantarkan. Selep berarti diam-diam sedangkan manem berarti malam. Tahapan ini biasanya, calon mempelai wanita berangkat dari rumahnya dengan berpakaian sederhana (biasanya berkebaya dan berkerudung) bersama anggota keluarga pria.

Setelah perundingan di antara dua keluarga berlangsung dan pelaksanaan perkawinan yang dihadiri oleh keluarga kedua calon mempelai beserta ketua adat setempat berlangsung. Biasanya ritual perkawinan secara sederhana ini dilakukan oleh pasangan yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Sistem perkawinan masyarakat adat Lampung Pepadun menganut asas “Ngejuk – Ngakuk” (memberi – mengambil). Orang tua akan memberikan dan merelakan anak gadisnya (muli) untuk diambil oleh bujang (menghanai). Ngejuk dalam arti yang luas ialah memberikan anak gadis untuk diambil atau dikawinkan dan dijadikan anggota keluarga yang lain. Artinya pemberian anak gadis tersebut diketahui oleh para orang tua mereka (kedua belah pihak). Sementara itu, ngakuk memiliki arti mengambil anak gadis tertentu tanpa diketahui oleh orang tua keluarga muli. Proses pengambilan ini dapat dilakukan dengan cara sebambangan atau dibambang.

Bagi masyarakat Lampung Pepadun, Buay Nuban adat sebambangan atau dibambang masih tetap dijalankan, karena sesungguhnya “perkawinan lari” ini bukanlah bentuk perkawinan melainkan merupakan sistem pelamaran, oleh karena itu kejadian perkawinan lari dapat berlaku bentuk perkawinan jujur, semenda atau bebas/mandiri, bergantung pada keadaan dan perundingan kedua belah pihak.

1) Sebambangan
Sebambangan atau Ngebambambang, Ninjuk atau Nakat, dan Nunggang ialah istilah yang digunakan “kawin lari” oleh masyarakat Lampung Pepadun. Secara harfiah Sebambangan berasal dari kata “se” (saling) dan “bumbang” (bawa atau pergi). Sebambangan berarti sebuah perkawinan tanpa melalui proses lamaran dan merupakan inisiatif yang kemudian diusahakan dan diperjuangkan oleh pasangan laki-laki dan perempuan yang akan menikah. Dengan kata lain seorang laki-laki membawa seorang perempuan untuk diajak menikah.
Istilah lain Sebambangan ialah Ninjuk atau Nakat (dipandang dari sudut keluarga si gadis) atau ngebambang (sudut pandang keluarga laki-laki yang melarikannya). Gadis yang dilarikan kemudian dibawa ke rumah orang tua laki-laki yang melarikannya, kemudian melaporkan pelariannya kepada kepala adat (penyimbang).
Istilah sebambangan, menunjukan lebih dekat kepada selarian atau kedua kekasih lari bersama dari lingkungan keluarga masing-masing menuju suatu tempat (biasanya salah seorang kerabat pria), karena tempat tinggal keduanya berdekatan. Hal tersebut dilakukan dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan pihak kerabat perempuan menyusul dan bersikap emosi atas dilarikannya anak gadis mereka. Setelah situasi dianggap aman, kedua sejoli itu disusul oleh kerabat laki-laki untuk dibawa ke rumah kedua orangtuanya.
Sebambangan merupakan langkah awal bagi bujang dan gadis untuk membina kehidupan rumah tangga dengan mengedepankan tata cara serta dasar kemufakatan. Apabila kedua belah pihak sepakat (mulie-menghanai), maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
• Waktu dan tempat untuk sebambangan;
• Adanya tengepik (besaran biaya yang diminta kenilu si gadis kepada si bujang sebagai tanda bahwa si gadis sudah diboyong si bujang.
Adapun sebambangan pada masyarakat Lampung Pepadun, meliputi:
a. Melayangkan Tenepik
Pasangan mulie-menghanai sebelum pergi bersama, terlebih dahulu meninggalkan surat penerang (tenepik) dan uang peninggalan (seserahan) yang diletakan di suatu tempat dimana gadis tinggal (biasanya di kamar gadis) atau di sebuah lemari pakaian dengan harapan mudah dicari dan ditemukan oleh orang tua atau keluarga setelah mengetahui anaknya tidak ada.
Tenepik yang ditinggalkan berisi tentang kepergiaan si gadis dan kekasihnya untuk berumahtangga. Surat tersebut biasanya ditulis sendiri oleh si gadis atau kekasihnya dengan isi surat yang sudah disepakati bersama.
b. Nganttak Salah
Setelah beberapa hari dilakukan sebambangan, kedua belah pihak keluarga melaksanakan kegiatan yang disebut Ngarau Muwariyan, Ngarau Bubidang Suku. Hal tersebut dilakukan sebelum pihak laki-laki datang menyatakan bahwa telah melakukan perbuatan salah dan memohon maaf kepada keluarga pihak si gadis (Nganttak Salah) atas perintah pimpinan adat si laki-laki yang ngebambang si gadis. Kemudian beberapa orang tua-tua buay bujang segera datang ke rumah pimpinan adat si gadis untuk memberitahukan bahwa si gadis berada pada buay bujang, mohon dicermati dengan baik. Selanjutnya tua-tua buay bujang menyerahkan senjata (keris). Apabila senjata dimaksud diterima oleh pimpinan adat si gadis, berarti “damai” dan pernikahan bujang dan gadis sebambangan segera dilaksanakan melalui musyawarah mufakat (ghasan dandanan) tua-tua kedua belah pihak.
c. Anjau Sabai dan Mengiyan
Anjau Sabai ialah ajang silaturahmi untuk saling mengenal kedua belah pihak calon besan, biasanya dilakukan atas permintaan keluarga laki-laki dengan membawa makanan dan minuman yang kemudian dimakan secara bersama (mengan pujama). Kegiatan tersebut dilakukan pula oleh pihak perempuan dengan mendatangi pihak laki-laki (mengiyan atau begiyan) dengan tujuan mengantarkan perkakas atau pakaian sehari-hari si kebayan atau manjau. Namun, apabila kunjungan balasan tersebut tidak dilakukan, maka perkakas atau pakaian tersebut akan dititipkan saat anjau sabai atau cuwak mengan.

2) Ittar Terang
Ittar terang atau diittar ialah diantar secara berterang. Biasanya pengitaran dapat diketahui oleh orang tua keluarga gadis (muli). Semakin banyak rombongan yang mengantar atau mengetahui proses pemboyongan si gadis (muli) oleh menghanai, maka semakin tinggi atau besar proses pelaksanaan adat yang harus dilakukan. Proses perkawinan Ittar terang ini terdapat 3 upacara, yaitu : Bambang Batin, Bambang Haji, dan Payu di Paccah.

3) Begawai Cakak Pepadun
Begawai Cakak Pepadun merupakan rangkaian upacara perkawinan Lampung Pepadun Jurai Abung yang dirangkaikan dengan upacara pemberian gelar bagi mempelai pria dan mempelai wanita dengan naik tahta kepenyimbangan dan memperoleh gelar serta kedudukan yang tinggi dalam adat. Pelaksanaan upacara perkawinan dimaksud biasanya dilaksanakan oleh masyarakat adat yang mampu secara materi dan masih memegang adat istiadat.

Sumber:
Ahmad Muzaki. 2014. Metro, Sebuah Kajian Etnografi Menemukenali Geneologi Kota Metro. Cetakan 1.
http://malahayati.ac.id/?p=19375
http://malahayati.ac.id/?p=19233