Laporan Keuangan (Audited) Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX Provinsi Jawa Barat Periode yang Berakhir Tanggal 31 Desember 2023
Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bertanggung jawab menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel. Laporan ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh Balai Pelestarian Kebudayaan di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX menyusun laporan keuangan yang mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasi, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan ini disusun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, yang memastikan bahwa laporan keuangan disajikan dengan basis akrual untuk menyajikan informasi keuangan yang lebih transparan, akurat, dan akuntabel.
Penyusunan laporan keuangan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX mengacu pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang sehat dalam pemerintahan. Hal ini dilakukan agar laporan keuangan dapat memberikan informasi yang berguna bagi para pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal, serta mendukung upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Laporan keuangan tahun 2023 ini diharapkan dapat menjadi alat bantu bagi manajemen dalam pengambilan keputusan strategis guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Selain itu, laporan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan di Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX, serta mendukung upaya pelestarian kebudayaan di Provinsi Jawa Barat.
Dengan disusunnya laporan keuangan ini, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX menunjukkan komitmennya terhadap pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Laporan ini juga merupakan bukti bahwa Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX terus berupaya untuk memenuhi standar akuntansi yang ditetapkan oleh pemerintah, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip good governance dalam setiap aktivitasnya.
Ke depan, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX akan terus meningkatkan kualitas pelaporan keuangannya dengan mengadopsi best practices dalam pengelolaan keuangan publik. Hal ini sejalan dengan visi dan misi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik dan bertanggung jawab.
Kami berharap laporan keuangan yang telah diaudit ini dapat menjadi referensi yang bermanfaat bagi seluruh pihak yang berkepentingan, serta mendorong peningkatan kinerja dan transparansi pengelolaan keuangan di lingkungan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX. Untuk informasi lebih lanjut, laporan keuangan ini dapat diunduh melalui tautan berikut:
DOWNLOAD LAPORAN KEUANGAN BPK IX Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.
DOWNLOAD LAPORAN KEUANGAN BPNB Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Dengan demikian, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX terus berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan profesional dan bertanggung jawab, serta berkontribusi dalam upaya pelestarian kebudayaan yang berkelanjutan di Provinsi Jawa Barat.