Senin, 30 Januari 2023, bertempat di Aula Balai Pelestarian Nilai Budaya Provinsi Jawa Barat, Jumhari, S.S., M.Hum Selaku Kepala BPNB Jawa Barat secara seremonial melepas dan menyerahkan jabatan kepada Dra. Dwi Ratna Nurhajarini, M.Hum. sebagai Kepala BPK Wilayah IX yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BPNB Provinsi Yogyakarta. Sementara itu, Jumhari, S.S., M.Hum akan menggantikan Drs. Toto Sucipto, Kepala BPNB Provinsi Kepulauan Riau yang telah memasuki usia pensiun. Turut hadir dalam acara tersebut Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan, Irini Dewi Wanti, S.S., M.Sp. dan Kepala BPNB Provinsi Kepri, Drs. Toto Sucipto.
Kepala BPK Wilayah IX
Pergantian jabatan kepala BPNB dalam kelembagaan merupakan bagian dari proses reorganisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Sebagaimana diketahui bahwa untuk memaksimalkan apa yang diamanatkan dalam UU Nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan, dibutuhkan sistem dan tata kerja yang lebih praktis dan efisien agar dapat melayani semaksimal mungkin aspirasi kebudayaan di Indonesia yang berpotensi besar dalam pencapaian manusia Indonesia unggul.
Berkaitan dengan proses reorganisasi, pergantian jabatan kepala BPNB tersebut juga secara bersamaan menjadi peristiwa awal yang menandai pergantian nama instansi. Saat ini Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) dan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) dilebur dan berganti nama menjadi Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) yang dibagi berdasarkan wilayah provinsi. BPNB Provinsi Jawa Barat mulai saat ini berganti nama menjadi BPK Wilayah IX yang memiliki wilayah kerja hanya Provinsi Jawa Barat, setelah sebelumnya memiliki wilayah kerja di Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, dan Lampung. Meskipun memiliki wilayah kerja yang dipersempit bukan berarti tugas pokok dan fungsi BPK berkurang. Tugas BPK Wilayah IX saat ini tidak hanya mengurusi pelestarian nilai budaya namun harus mampu mengakomodir tugas pelindungan cagar budaya yang tadinya menjadi ranah kerja BPCB). begitu juga dengan BPCB Provinsi Banten yang tadinya mengurusi cagar budaya kini juga harus mampu mengurusi pelindungan nilai budaya di wilayah kerjanya (saat ini menjadi BPK Wilayah VIII).
Direktur PPK dalam pidato sambutannya mengatakan bahwa dalam proses kerjanya nanti, kegiatan yang dilakukan oleh BPK harus mampu mensinergikan kegiatan pelindungan cagar budaya dan nilai budaya. Diharapkan dengan adanya sinergi pelindungan cagar budaya dan nilai budaya akan lebih dapat mempercepat proses menuju tercapainya budaya Indonesia yang maju dan mampu bersaing dengan budaya global.