Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IX yang mengampu wilayah kerja Provinsi Jawa Barat menekankan upaya pelindungan terhadap Obyek Pemajuan Kebudayaan (OPK) dan Cagar Budaya (CB). Hal ini bermakna bahwa BPK Wilayah IX memerlukan upaya pembaharuan data OPK dan CB sebagai bahan dalam melakukan upaya tindaklanjut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Alamat Kantor :
Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX Jl. Cinambo No. 136 Ujungberung – Bandung 40294 Email: bpnbbandung@ymail.com Telp./Fax: (022) 7804942