Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) merupakan salah satu program pemerintah untuk mencatat dan menginventarisasi aset-aset budaya tak benda di seluruh Indonesia. Bentuk catatan yang dilakukan secara resmi versi pertama dikeluarkan oleh Kemdikbud didasarkan atas formulir resmi yang dikeluarkan UNESCO yang berjumlah 17 isian. Beberapa kendala yang dihadapi pada saat pengisian formulir versi pertama membuat para pengisi atau pengajuan karya budaya mengalami kesulitan. Oleh karena itu Kemdikbud merevisi isian dalam formulir agar lebih ringkas dan mempermudah bagi para pengisi untuk mencatatkan dan mengajukan karya budaya. Dengan demikian, versi kedua dari formulir isian WBTB berkurang menjadi 9 item. Versi kedua dari formulir WBTB yang dirilis tahun 2015 tersebut dapat diunduh di sini.
Formulir Warisan Budaya Takbenda 2015
- Post author:
- Post published:November 23, 2015
- Post category:pengumuman