Bantuan Pemerintah Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan Tahun 2023
Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) IX Provinsi Jawa Barat dalam fungsinya sebagai bagian dari pemegang amanah UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan mengagendakan program Bantuan Pemerintah Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan Tahun 2023. Program dimaksudkan untuk mendukung revitalisasi, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas keberadaan pelestari budaya dalam rangka pelestarian kebudayaan untuk penguatan karakter dan jati diri bangsa.
Bantuan Pemerintah Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan Tahun 2023 adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada perorangan, kelompok, komunitas budaya, dan lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan dalam rangka pemajuan Kebudayaan.
INFORMASI LENGKAP SILAHKAN DOWNLOAD PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PEMERINTAH FASILITASI PEMAJUAN KEBUDAYAAN TAHUN 2023 – KLIK DISINI
Adapun ketentuan teknis administrasi sebagai berikut:
1. Berkas Proposal Sesuai Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan Tahun 2023. (Terlampir) Klik Disini
2. Bantuan Kegiatan Budaya diperuntukan bagi Perseorangan (Seniman/Budayawan), Kelompok, Komunitas Budaya, dan Lembaga/Organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan dalam rangka pemajuan Kebudayaan.
3. Bantuan Pemerintah Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan Tahun 2023, dapat digunakan untuk melaksanakan kegiatan berupa:
- Pemberian Apresiasi
- Festival/lomba, pementasan, pertunjukan, atau pameran;
- Upacara adat/ritual adat;
- Sarasehan/seminar/diskusi/lokakarya/workshop; dan/atau
- Dokumentasi karya budaya.
4. Usulan (Proposal) dalam format Hardcopy dikirim ke alamat:
Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IX Provinsi Jawa Barat – Jl. Cinambo No. 136 Ujungberung-Bandung 40294
5. Bantuan Pemerintah Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan Tahun 2023, bersifat stimulan sebesar Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah)
6. Tahap Pelaksanaan Bantuan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan Tahun 2023 diselenggarakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu: Persiapan, Verifikasi, & Penandatanganan SP2B,
7. Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan Tahun 2023, ada di Juknis (Terlampir) Klik Disini
8. Jadwal (Pendaftaran) penerimaan proposal tanggal 26 Juni s.d. 7 Juli 2023.
9. Seleksi proposal tanggal 10 s.d 21 Juli 2023.
10.Verifikasi Lapangan tanggal 01 s.d 09 Agustus 2023
11.Pengumuman Penerima Fasilitasi tanggal 10 Agustus 2023.
12.MOU tanggal 11 Agustus 2023
13.Pelaksanaan Kegiatan :
- Tanggal 16 s.d 31 Agustus 2023. (Monitoring tahap I)
- Tanggal 01 s.d 15 September 2023. (Monitoring tahap II)
- Tanggal 16 s.d 30 September 2023. (Monitoring tahap III)
Informasi Update Anda Dapat Follow Kami di:
- Instagram @bpk.wilayah.ix
- Youtube @pageBPKwilayahIX
- Facebook @BPKwilayahIX