Bangunan ini telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor PM.58/PW.007/MKP/2010 dan diperbaharui dengan Surat Keputusan Nomor 225/P/2019.
Bangunan Balai Kota Cirebon berbentuk seperti anjungan kapal berupa area persegi panjang dengan empat pilar di sudut-sudutnya. Bangunan ini berdiri di atas lahan seluas 15.770 meter persegi. Salah satu hal yang unik dari bangunan ini berupa hiasan udang yang menempel di empat sudut atas gedung. Udang tersebut merupakan perlambangan dari Kota Cirebon yang kala itu melimpah di perairan Cirebon.
Keberadaan hiasan udang itu menunjukkan arsitektur Eropa yang menangani pembangunannya, menghargai kearifan lokal Cirebon. Setidaknya sejak itu sebutan Kota Udang melekat bagi Kota Cirebon.
Gedung Balaikota Cirebon didirikan pada tahun 1924, dan selesai pada tahun 1927. Pembangunannya diprakarsai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Staadsgemeente Cheribon ketika itu, Joost Jacob Jeskoot, dengan dua arsitek masing-masing bernama H. P Handl fan C.F.H Koll.
Sejak awal, bangunan ini difungsikan sebagai Raadhuis atau Dewan Perwakilan Kota. Hal tersebut dikarenakan Cirebon ditetapkan sebagai Kotapraja (gemeente) pada tahun 1906 oleh Pemerintah Kolonial Hindia Belanda. Lalu, pada 1926, statusnya ditingkatkan menjadi stadsgemeente (kotamadya). Untuk itu, guna mendukung kegiatan lembaga pemerintahan di kota ini, dibangunlah Staadhuis (balai kota), Raadhuis (dewan perwakilan kota), maupun infrastruktur kota lainnya.
Selain Artikel Cagar Budaya Balai Kota Cirebon Anda dapat membaca Artikel Cagar Budaya Lainnya : Cagar Budaya Museum Geologi Kota Bandung.