Tari Baris Jangkang merupakan salah satu tari sakral yang ada di Desa Pejukutan Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Kelungkung Bali. Tari ini dipentaskan untuk mengiringi prosesi upacara tertentu, yang dipentaskan di tempat-tempat pelaksanaan upacara. Selain dipentaskan di pura (tempat suci), tari baris Jangkang juga dapat dipentaskan di lingkungan rumah tangga ketika melaksanakan upacara manusa yadnya (upacara daur hidup). Pementasan di lingkungan rumah tangga biasanya dipentaskan untuk naur sesangi (membayar kaul). Secara rutin tari ini dipentaskan pada saat upacara di Pura Desa. Dalam pementasan tari baris jangkang ada beberapa pantangan yang harus ditaati ;
- Pada saat pementasan tari baris jangkang penonton tidak boleh ribut dan berkata tidak sopan. Apabila itu dilanggar diyakini si pelanggar akan mendapat hukuman seperti mengalami sakit, kecelakaan, dan lain-lain.
- Kepemilikan, pementasan, penyebarluasan informasi, harus sepengetahuan ahli waris atau keturunan langsung sang pencipta tari baris jangkang (keturunan I Jero Kulit). Apabila itu dilanggar diyakini akan menimbulkan keadaan yang tidak baik.
Penari Baris Jangkang umumnya laki-laki berjumlah sembilan orang. Jumlah itu dapat ditambah atau dikurang yang terpenting jumlahnya harus ganjil. Semua penari maupun penabuh diusahakan berasal dari Dusun Pelilit keturunan penari dan penabuh sebelumnya. Kostum penari terdiri atas saput (penutup tubuh), jaler (celana panjang), awir (selempang dada), kamben (kain), udeng (ikat kepala), dan tombak. Lakon yang dipentaskan umumnya berasal dari cerita rakyat setempat, sesuai keadaan upacara yang diiringi. Sebagai tari sakral, pementasan tari baris jangkang diawai dengan upacara tertentu dipimpin seorang pemangku (pemimpin upacara).