Badung, Jumat (22/9/2017) – Bertempat di Ruang Aula, Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali baru saja menyelenggarakan kegiatan sosialisasi mengenai jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Sosialisasi dilakukan oleh Ibu Ni Made Ana Kurnia selaku bagian kepegawaian Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali. Dengan dibuka oleh Kepala Balai didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha, para pegawai tampak antusias atas materi yang disampaikan oleh Ibu Ni Made Ana Kurnia.

Ibu Ni Made Ana Kurnia sedang menyampaikan materi mengenai JKK dan JKm

Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pegawai Aparatur Sipil Negara merujuk pada: 1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (1) dan pasal 106 ayat (1) huruf c dan d. Undang-undang ini mengamanatkan pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pegawai ASN. 2) Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. 3) Peraturan Kepala BKN No.5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat dan penyakit akibat kerja serta kriteria penetapan tewas bagi pegawai aparatur sipil negara.

Lalu, apa yang dimaksud dengan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm)? Jaminan kecelakaan kerja (JKK) merupakan perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan dan tunjangan cacat. Jaminan kematian (JKm) merupakan perlindungan atas resiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.

Untuk lebih lengkapnya, materi mengenai jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm) dapat diunduh melalui link berikut ini http://bit.do/jkkdanjkm (WN)