Kuta – Usai melakukan kunjungan ke beberapa lokasi cagar budaya di daerah Gianyar, para peserta kegiatan Rapat Teknis mendengarkan rumusan yang dibacakan oleh I Putu Putra Kusuma Yudha, sekaligus penutupan kegiatan oleh Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali I Made Dharma Suteja, S.S, M.Si pada Selasa (6/3) tadi malam.
Rumusan tersebut mencakup beberapa hal diantaranya pentingnya melaksanakan kegiatan rapat teknis pelestarian nilai budaya, pokok-pokok pikiran yang dihasilkan dalam kegiatan rapat teknis serta rekomendasi apa saja yang berhasil ditampung dari masing-masing peserta kegiatan. Secara lengkap, rumusan dapat diunduh melalui link berikut ini: Rumusan Rapat Teknis Pelestarian Nilai Budaya Tahun 2018
Sebelum pembacaan rumusan, masing-masing perwakilan organisasi perangkat daerah yang berasal dari Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur juga membacakan hasil sidang komisi yang telah dilaksanakan sehari sebelumnya. Hasil sidang tersebut kemudian diserahkan kepada Kepala Balai.
Dengan pembacaan hasil rumusan serta penutupan secara resmi kegiatan rapat teknis oleh Kepala Balai menandai berakhir pula kegiatan tersebut. Dengan adanya kegiatan rapat teknis ini nantinya diharapkan makin efektif mengantarkan aplikasi Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 (Pemajuan Kebudayaan) dan Undang-Undang No 11 Tahun 2010 (Cagar Budaya) yang terkait dengan Buku Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan, Perda Tentang Cagar Budaya dan Regenerasi Kebudayaan serta Indeks Pembangunan Kebudayaan Untuk level Kabupaten/Kota dan level Provinsi dan level Nasional. (WN)