Joged Bumbung sebagai salah satu dari Sembilan Tari Bali yang menjadi warisan budaya takbenda dunia tengah dalam kondisi yang memerlukan perhatian khusus. Hal ini dikarenakan munculnya tari Joged jaruh. Tayangan joged jaruh merupakan bentuk penyimpangan dari tarian Joged yang mengeksploitasi porno aksi, vulgar dan tidak beretika.
Tayangan joged jaruh tersebut tersebar di media sosial tanpa kendali. Diunggah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebagai langkah penanggulangan, Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur yang menugaskan para Bupati dan Walikota se-Bali untuk mengambil langkah-langkah penertiban karena perkembangan Joged Jaruh sangat merendahkan martabat dan keluhuran seni budaya Bali di mata dunia.
Sejalan dengan amanat UU No 5 TH 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali sebagai salah Unit Pelaksana Teknis dibawah Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengambil langkah strategis sesuai dengan tugas dan fungsi Balai berupa upaya pemajuan kebudayaan melalui perlindungan, pemanfaatan, dan pembinaan nilai-nilai budaya dengan menggelar Pagelaran Seni Tradisional Bali.
Pagelaran yang diselenggarakan oleh Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali adalah pagelaran Joged Bumbung yang bertujuan untuk mengenalkan pakem atau aturan gerakan dalam Joged Bumbung sebagai Warisan Budaya Dunia di kalangan siswa- siswi sekolah menengah (SMA/SMK) dan Perguruan Tinggi serta meluruskan persepsi negatif tari joged yang berkembang di masyarakat. Pagelaran dilaksanakan pada Sabtu (25/8) di Aula SMA Negeri 1 Tabanan.
Dengan mengangkat tema “Aktualisasi Nilai – Nilai Kebangsaan Melalui Apresiasi Pagelaran Seni Tradisional Joged Bumbung Dalam Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Yang Ke-73 Tahun 2018”, pagelaran ini melibatkan beberapa group (sekaa) yang beranggotakan siswa SMA/SMK serta mahasiswa perguruan tinggi di Kabupaten Tabanan, Bali. (WN)