Denpasar – Setahun sudah Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan bergulir. Namun hingga saat ini, keberadaannya kurang bergaung di kalangan masyarakat luas. Pengetahuan mengenai UU Pemajuan Kebudayaan hanya terbatas pada birokrasi, khususnya dinas-dinas yang mengampu bidang kebudayaan yang beberapa waktu lalu telah menyelesaikan dokumen Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Berkaitan dengan hal tersebut, menjelang Kongres Kebudayaan Indonesia yang akan dilaksanakan pada bulan desember mendatang, Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali sebagai unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Kebudayaan gelar sosialisasi tentang Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan yang telah disahkan pada tahun 2017 lalu. Sosialisasi digelar di Aula Lembaga Mutu Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Bali pada Jumat (16/11) lalu. Sosialisasi tersebut menyasar pada civitas akademika sejumlah perguruan tinggi di Denpasar serta sekolah model LPMP Provinsi Bali.

Selain Kepala BPNB Bali (I Made Dharma Suteja, S.S, MSi), sosialisasi ini juga menghadirkan beberapa narasumber. Diantaranya Rektor Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar, Prof. Dr. I Gede Arya Sugiartha, S.Skar, M.Hum serta budayawan Bali yaitu Drs. I Wayan Geriya dan I Made Marlowe Makaradhwaja Bandem. Kegiatan sosialisasi sendiri dibuka oleh Kepala LPMP Provinsi Bali, I Made Alit Dwitama, ST, M.Pd. Dalam sambutannya, Alit mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat strategis dan luar biasa. “Dengan adanya sosialisasi tentang UU Pemajuan Kebudayaan diharapkan semua pihak dapat memiliki pemahaman bersama untuk memajukan kebudayaan” terangnya. (WN)