Mekanisme pengusulan karya budaya agar dapat ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Pencatatan
Pencatatan Warisan Budaya Takbenda (WBTB) merupakan kegiatan pendaftaran (registrasi) unsur budaya menjadi warisan budaya masyarakat. Dapat dilakukan melalui dua cara yaitu manual dan online.
Cara manual dilakukan dengan mengisi form pencatatan warisan budaya takbenda yang bisa didapatkan melalui Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya maupun Balai Pelestarian Nilai Budaya selaku Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Kebudayaan yang ada di daerah. Form pencatatan warisan budaya takbenda indonesia dapat didownload melalui link berikut ini >> FORM WBTB Pencatatan Terbaru.
Cara online dilakukan melalui aplikasi Warisan Budaya TakBenda Indonesia, dengan alamat website: warisanbudaya.kemdikbud.go.id. Namun hingga saat ini akses untuk masuk dalam aplikasi tersebut hanya bisa dilakukan oleh Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya serta Balai Pelestarian Nilai Budaya.
Untuk isian form baik manual maupun online yang terdapat dalam website hampir sama.
2. Pengusulan Penetapan
Karya budaya yang sudah lolos pencatatan akan mendapatkan nomor registrasi. Apabila nomor registrasi berhasil didapatkan, maka karya budaya tersebut dapat diusulkan untuk ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda Indonesia. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Mengisi Form Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia, dapat didownload melalui link berikut ini >> FORM WBTB Penetapan Terbaru
Catatan: Form penetapan berbeda dengan form pencatatan, isiannya lebih kompleks dan mendetail. Oleh sebab itu untuk mengisinya harus diperhatikan, jangan sampai keliru.
Menyiapkan bahan rujukan atau dokumen pendukung
Bahan rujukan atau dokumen pendukung berupa hasil-hasil kajian tentang karya budaya tersebut (bisa dalam bentuk buku, karya tulis ilmiah, skripsi, tesis, disertasi dsb) dan video atau film dokumenter yang menampilkan karya budaya bersangkutan.
Apabila syarat-syarat sudah lengkap, karya budaya tersebut dapat diusulkan ke Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui Dinas Kebudayaan Provinsi.
Tahapan pelaksanaan kegiatan Penetapan Warisan Budaya TakBenda Indonesia:
Rapat Koordinasi Penetapan Seluruh Indonesia
Kegiatan ini dilaksanakan pada awal kegiatan Penetapan. Membahas persiapan pembentukan kelompok kerja Tim Ahli yang bekerjasama dengan Dinas Kebudayaan seluruh Indonesia yang diperlukan untuk kegiatan terkait. Selain itu juga persiapan pelaksanaan semua bagian dari kegiatan yang dilakukan antara pihak internal kementerian dan pihak-pihak terkait lainnya.
Rapat Koordinasi Tim Ahli Ke-1
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka koordinasi yang melibatkan Tim Ahli dan narasumber yang berkompeten dalam bidang kebudayaan untuk mendiskusikan mengenai pembahasan usulan Warisan Budaya TakBenda dari tiap-tiap daerah untuk dijadikan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia
Rapat Koordinasi Tim Ahli Ke-2
Rapat ini dilaksanakan guna mengkaji laporan-laporan hasil Rapat Koordinasi Tim Ahli ke-1, yaitu membahas bagaimana Tim Ahli akan melaksanakan pekerjaan verifikasi di lapangan. Rapat koordinasi Tim Ahli ke-2 ini dilakukan oleh Tim Ahli untuk menentukan usulan Warisan Budaya TakBenda Indonesia yang akan diverifikasi oleh Tim Ahli untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya TakBenda Indonesia.
Verifikasi Data Warisan Budaya Takbenda
Data kekayaan budaya yang telah didaftarkan akan diverifikasi dan dilakukan penilaian oleh Tim Ahli. Dalam melakukan verifikasi, Tim Ahli membawa berkas-berkas kelengkapan data yang telah dimiliki oleh Tim Kesekretariatan Pusat. Bila ada data-data yang kurang atau tidak sesuai dengan fakta, maka Tim Ahli berhak untuk mengembalikan data tersebut untuk dilengkapi serta menunda proses penetapan.
Rapat Koordinasi Tim Ahli Ke-3
Dilakukan oleh Tim Ahli guna mengetahui kebenaran karya budaya yang diverifikasi dengan fakta di lapangan, serta menentukan mekanisme Sidang Penetapan.
Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia
Pada sidang penetapan ini mengundang Balai Pelestarian Nilai Budaya dan Dinas atau perwakilannya karena Dinas Provinsi yang akan bertanggungjawab menjaga dan melestarikan karya budaya tersebut.
Penyerahan Sertifikat serta Pembahasan Tindak Lanjut
Karya budaya yang telah ditetapkan oleh Tim Ahli melalui Sidang Penetapan sebagai Warisan Budaya TakBenda Indonesia kemudian ditetapkan oleh Menteri melalui SK Penetapan yang akan dicantumkan dalam Sertifikat Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Sertifikat diserahkan kepada provinsi sebagai upaya untuk mempertahankan keberadaan Warisan Budaya Takbenda melalui perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan untuk pelestariannya.