BPNB Bali – Bertempat di Ruang Aula Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diwakili oleh Inspektur I yaitu Bapak Sutoyo dan tim melaksanakan evaluasi reformasi birokrasi internal di Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali pada Kamis (18/4) lalu.
Seperti diketahui bahwa Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali sejak tahun 2017 sudah mulai melaksanakan reformasi birokrasi di lingkungan internal kantor. Program ini dilaksanakan dalam rangka pengusulan unit kerja menjadi satuan kerja WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi). Pada tahun 2017 dan 2018, BPNB Bali pernah melakukan pengusulan WBK. Hanya saja belum berhasil. Pada tahun 2019 ini, BPNB Bali kembali diusulkan menjadi satuan kerja WBK oleh unit utama.
Persiapan telah dilakukan sejak bulan maret lalu. Ada beberapa dokumen pendukung yang memang harus dibenahi. Kedatangan tim Inspektorat Jenderal ke BPNB Bali dirasa tepat. Pada pertemuan tersebut, Bapak Sutoyo selaku Inspektur I mengawalinya dengan pemaparan materi mengenai hasil penilaian WBK di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara umum. Di satu sisi ada beberapa pengungkit yang mengalami peningkatan secara nilai, namun di sisi lain ada pula pengungkit yang mengalami penurunan.
Lebih jauh lagi Sutoyo menambahkan bahwa pengusulan satuan kerja WBK tidak hanya didasarkan pada dokumen pendukung saja melainkan juga mindset SDM yang ada di lingkungan internal satuan kerja. Usai pemaparan dari Inspektur I, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dengan para pegawai Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali.