Badung – Bertempat di Ruang Aula Atas Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali, Tim Asistensi Auditor dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan Asistensi/ Pendampingan Satuan Pengawas Intern (SPI) melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan pada Selasa (5/12/2017) kemarin.

Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi yang bertujuan untuk mengendalikan kegiatan, mengamankan aset negara, terselenggaranya laporan keuangan yang baik sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dan mendeteksi secara dini penyimpangan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan per undang-undangan. Sementara itu, Satuan Pengawasan Intern ( SPI ) adalah satuan pengawasan yang dibentuk untuk membantu terselenggaranya pengawasan terhadap pelaksanaan tugas unit kerja di lingkungan Kemendikbud.

Tim Inspektorat Jenderal Kemendikbud Sedang Menyampaikan Paparannya

Tim Inspektorat Jenderal Kemendikbud yang terdiri dari dua orang yaitu Bapak Agus dan Bapak Heru banyak menjelaskan mengenai Permendikbud No. 22 Tahun 2017 (tentang Satuan Pengawas Intern) serta mekanisme kerja SPI. Dengan adanya Focus Group Discussion (FGD) ini diharapkan kinerja dari SPI di lingkungan Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali sendiri dapat lebih optimal lagi. (WN)