Berdasarkan Pasal 2 ayat 2 konvensi Unesco tahun 2003 menjelaskan bahwa: Warisan Budaya Tak Benda adalah berbagai praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan – serta instrumen, obyek, artefak dan ruang-ruang budaya terkait dengannya bahwa masyarakat, kelompok dan dalam beberapa kasus, perorangan merupakan bagian dari warisan budaya tersebut. Warisan budaya tak benda ini diwariskan dari generasi ke generasi yang secara terus menerus diciptakan kembali oleh masyarakat dan kelompok dalam menanggapi lingkungan sekitarnya, interaksi mereka dengan alam dan sejarah mereka, dan memberikan rasa identitas yang berkelanjutan untuk menghargai perbedaan budaya dan kreativitas manusia. Untuk tujuan konvensi ini, pertimbangan akan diberikan hanya kepada warisan budaya tak benda yang kompatibel dengan instrument hak asasi manusia internasional yang ada, serta dengan persyaratan saling menghormati antar berbagai komunitas, kelompok, individu, dalam upaya pembangunan berkelanjutan.
Hilangnya berbagai warisan budaya yang salah satunya adalah warisan budaya tak benda antara lain disebabkan karena tidak sempat dilindungi dengan baik. Beberapa warisan budaya tak benda bahkan sudah tidak dapat direkonstruksi atau dihidupkan kembali. Hilangnya warisan budaya merupakan bencana karena berbagai nilai dan hal lain yang berharga bagi pertahanan sebuah bangsa akan ikut hilang bersamanya. Kehilangan sebuah warisan budaya sama halnya dengan kehilangan ensiklopedi sebuah komunitas atau bangsa dalam skala yang lebih besar. Kehilangan sebetulnya dapat dihindari apabila pengelolaan warisan budaya penanganannya dilakukan oleh semua pihak dengan lebih serius. Menyadari dan menindaklanjuti keadaan tersebut, Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali sebagai unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berusaha melakukan upaya inventarisasi warisan budaya.
Langkah awal dalam inventarisasi warisan budaya oleh BPNB Bali dilakukan dengan cara pembekalan teknis Warisan Budaya Tak Benda yang diikuti oleh para peneliti intern BPNB Bali serta kepala dinas kebudayaan yang berada di wilayah kerja BPNB Bali. Pembekalan teknis tersebut dilaksanakan pada Minggu (14/2/2016) di Ruang Rapat BPNB Bali. Pembekalan teknis tersebut dihadiri pula oleh Ahmad Mahendra, S.Sos Kasubdit Program dan Evaluasi-Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya. Diharapkan kedepannya dengan adanya pembekalan teknis ini akan semakin banyak warisan budaya tak benda yang ada diwilayah kerja BPNB Bali dapat terinventarisasi. (WN)