- Pelaksanaan pengkajian terhadap aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan
- Pelaksanaan pelindungan tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan
- Pelaksanaan pengembangan tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan
- Pelaksanaan fasilitasi di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan
- Pelaksanaan kemitraan di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan
- Pelaksanaan pendokumentasian dan penyebarluasan informasi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan BPNB. (Pasal 3 Permendikbud No 53 Th 2012).