Tugas dan Fungsi Pokok

0
2440
  1. Pelaksanaan pengkajian terhadap aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan
  2. Pelaksanaan pelindungan tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan
  3. Pelaksanaan pengembangan tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan
  4. Pelaksanaan fasilitasi di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan
  5. Pelaksanaan kemitraan di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan
  6. Pelaksanaan pendokumentasian dan penyebarluasan informasi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan
  7. Pelaksanaan urusan ketatausahaan BPNB. (Pasal 3 Permendikbud No 53 Th 2012).