Tentang BPNB Bali

0
1290

     Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Di Indonesia terdapat 11 BPNB yang kedudukannya tersebar di Bandung, Yogyakarta, Bali, Makasar, Pontianak, Ambon, Aceh, Tanjungpinang, Manado, Jayapura, dan Padang. Keberadaan BPNB diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pelestarian Nilai Budaya. Dimana BPNB mempunyai tugas melaksanakan pelestarian terhadap aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan di wilayah kerjanya. (Pasal 2 Permendikbud No 53 Th 2012).