BPNB Bali – Terkait dengan surat dari Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan tentang penyusunan formasi peneliti di lingkungan Balai Pelestarian Nilai Budaya maka sejumlah pegawai yang tergabung dalam kelompok fungsional peneliti di BPNB Bali merapatkan barisan untuk mendiskusikan hal tersebut pada Selasa (17/10/2017).

Forum diskusi dibuka oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPNB Bali, I Wayan Suca Sumadi dan dimoderatori oleh Dwi Bambang Santosa. Dalam kesempatan tersebut para peneliti diarahkan untuk lebih memahami lagi mengenai petunjuk teknis peneliti terbaru yang mengacu pada Peraturan Kepala LIPI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti.

Hasil diskusi dalam forum ini menghasilkan beberapa kesepakatan utamanya mengenai Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) yang dilaksanakan oleh para peneliti di lingkungan Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali. IKK yang disepakati dari hasil diskusi kemudian akan dibawa ke forum yang lebih luas yang melibatkan BPNB seluruh Indonesia dengan Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan sebagai fasilitatornya. (WN)