Sebagai bangsa yang luhur dan terdiri dari berbagai macam suku bangsa, Indonesia sudah barang tentu memiliki budaya yang beraneka ragam. Mulai dari bahasa, kesenian, tradisi, adat istiadat, makanan dan lain sebagainya.
Banyaknya mata budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, justru seringkali tidak diketahui oleh masyarakat Indonesia sendiri. Hingga beberapa kasus “kecolongan” mata budaya pernah terjadi. Hal tersebut pada dasarnya disebabkan karena masyarakat kurang memahami kebudayaan tersebut sehingga upaya perlindungannya pun kurang.
Setelah Indonesia meratifikasi Convention For The Safeguarding Of Intangible Cultural Heritage tahun 2003, yang disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage, maka Indonesia wajib melakukan pencatatan karya budaya Indonesia. Selain itu, sebagai upaya perlindungan maka Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya melakukan penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia adalah pemberian status Budaya Takbenda menjadi warisan budaya takbenda Indonesia oleh Menteri berdasarkan rekomendasi tim ahli warisan budaya takbenda Indonesia.
Adanya kegiatan pencatatan karya budaya yang berlanjut pada ditetapkannya mata budaya tersebut menjadi warisan budaya takbenda Indonesia pada akhirnya sangat membantu dalam upaya untuk perlindungan dan pelestarian karya budaya takbenda. Semua masyarakat Indonesia tentu berharap karya budaya yang dimiliki oleh bangsa ini dapat terlindungi dan tidak diklaim oleh bangsa lain lagi seperti yang pernah terjadi sebelumnya. (WN)