Balai Pelestarian Nilai dan Budaya atau BPNB adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pelestarian nilai budaya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan.
BPNB memiliki tugas untuk melaksanakan pelestarian terhadap aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan di wilayah kerjanya.
BPNB yang berada di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan terdiri dari 11 lokasi dan wilayah kerja, informasi lebih lanjut dapat melalui tautan di bawah ini:
- BPNB Aceh
- BPNB Sumatera Barat
- BPNB Jawa Barat
- BPNB DI Yogyakarta
- BPNB Kalimantan Barat
- BPNB Bali
- BPNB Sulawesi Selatan
- BPNB Sulawesi Utara
- BPNB Maluku
- BPNB Papua
- BPNB Kepulauan Riau