Dua terdakwa kasus perusakan benda cagar budaya, bangunan SMA “17” 1 Yogyakarta, Mochammad Zakaria dan Yoga Trihandoko, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Keduanya dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp500 juta. Jika kedunya ternyata tidak mampu membayar denda dengan total sebesar Rp1 miliar, maka harus menjalani hukuman pidana penjara 12 bulan.
“Para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinlan secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana perusakan benda cagar budaya,” kata Hakim Ketua Merry Taat Anggarasih membacakan amar putusan, Selasa (3/2/2015).
Mereka terbukti melanggar Pasal 105 jo Pasal 113 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Adapun kronologi kejadian ini bermula dari sengketa kepemilikan lahan, yang di atasnya telah didirikan bangunan sekolah.
Ironisnya, Muchammad Zakaria yang mengklaim sebagai pemilik lahan diatas bangunan sekolah itu, berdasarkan surat perintah kerja (SPK), memerintahkan Yoga untuk merobohkan bangunan sayap kiri gedung SMA “17” 1 yang berciri khas arsitektur Indische.
Perintah itu diberikan tiga kali, yaitu pada kurun waktu bulan Maret, April, dan Mei 2013. Bangunan yang dirusak terdiri dari ruang guru, dua ruang kelas, ruang laboratorium biologi, ruang komputer, ruang OSIS dan musala.
Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal – TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA