Situasi Kompleks Candi Prambanan dari Udara
Sintesa Singkat
Kawasan atau gugusan Candi Prambanan terdiri dari Candi Prambanan (disebut juga Loro Jonggrang). Candi Sewu, Candi Bubrah, dan Candi Lumbung. Candi Prambanan sendiri merupakan suatu kompleks yang terdiri dari 240 candi. Semua candi tersebut berada di Taman arkeologi Candi Prambanan dan dibangun selama masa kejayaan pemerintahan Dinasti Sanjaya di Jawa sekitar abad ke-8 M. Gugusan ini terletak di perbatasan antara 2 (dua) propinsi, yaitu D.I.Yogyakarta dan Jawa Tengah di pulau Jawa.
Pada sekitar abad ke-9 Candi Loro Jonggrang merupakan salah satu contoh bas relief (jenis relief tinggi) agama Hindu yang terbaik, Sewu dengan sepasang arca raksasa Dwarapala yang merupakan kompleks candi berlatang belakang agama Budha terluas di Indonesia termasuk Candi Lumbung, Candi Bubrah, dan Asu (Candi Gana).Candi-candi berlatar belakang agama Hindu dihiasi dengan relief yang menggambarkan cerita epic Ramayana versi Indonesia yang merupakan karya terbesar suatu teknik pahatan batu. Candi-candi tersebut dikelilingi oleh ratusan candi-candi kecil (Perwara) yang telah disusun 3 (tiga) bagian yang menggambarkan teknologi bangunan batu dan arsitektur tingkat tinggi dari abad ke-8 di Jawa. Dengan lebih 500 candi, gugusan Candi Prambanan tidak hanya menggambarkan tinggalan arsitektur dan budaya saja, tetapi juga menggambarkan kerukunan beragama pada masa lalu.
Kriteria
Kriteria (i):
Gugusan Candi Prambanan memperlihatkan seni budaya siwa terbesar yang merupakan karya besar masa klasik di Indonesia
Kriteria (iv):
Bangunan ini merupakan kompleks religious yang terkenal yang memperlihatkan karakteristik/cirri Siwa sekitar abad ke-10.
Integritas
Gugusan Candi Prambanan dibagi menjadi 2 (dua) kelompok bangunan yang terdiri Loro Jonggrang, Kompleks Candi Sewu, Lumbung, Bubrah, dan Asu (Gana). 508 candi batu dengan berbagai bentuk dan ukuran masih lengkap dan kondisinya masih terpelihara atau telah disusun runtuhannya. Situs ini mencakup semua elemen yang diperlukan untuk mengungkapkan makna yang luar biasa dan masih terpelihara dengan baik. Pada situs ini tidak ada ancaman pembangunan atau kelalaian, namun wilayah ini rentan terhadap ancaman alam, seperti gempa bumi dan letusan gunung berapi.
Authensitas
Gugusan Candi Prambanan mempunyai struktur yang masih asli yang dibangun pda abad ke-9 M. Candi-candi ini runtuh diantaranya disebabkan oleh gempa bumi, erupsi gunung api dan perpindahan kekuasaan politik pada awal abad ke-11 M, dan candi-candi ini ditemukan kembali pada abad ke-17 M. gugusan candi ini belum pernah dipindahkan atau digantikan. Kegiatan restorasi telah berjalan sejak tahun 1918, dengan metode asli tradisional berupa kuncian batu dan metode modern menggunakan beton bertulang perkuatan struktur candi. Meskipun restorasi secara ekstensif telah dilakukan di masa lalu dan baru-baru ini setelah gempa bumi 2006, pemeliharaannya secara hati-hati telah diambil untuk mempertahankan keaslian struktur.
Persyaratan Perlindungan Dan Pengelolaan
Gugusan Candi Prambanan telah ditetapkan sebagai bangunan warisan budaya nasional pada tahun 1999 dan Undang-Undang Cagar Budaya Tahun 2010 juga mendukung pelindungan dan pelestarian bangunan tersebut. Pengelolaan Gugusan Candi Prambanan diakomodir dalam Peraturan Presiden tahun 1992 yang berada pada 77 hektar dibawah kepemilikan pemerintah. Area ini dibagi dalam 2 (dua) zona. Pengelolaan di dalam batas Zona I dilakukan oleh Departemen Kebudayaan dan Pariwisata dibawah dua kantor wilayah yang berbeda, yaitu Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Yogyakarta dan Jawa Tengah. PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko bertanggung jawab untuk Zona II yang terdiri dari Zona Penyangga. Dalam rangka melaksanakan standar operasi pengamanan untuk bangunan, pemerintah telah memiliki peraturan mengenai kawasan objek vital nasional. Semua peraturan tersebut telah ditegakkan dengan baik dan dilaksanakan.
Dalam rangka meningkatkan pengelolaan bangunan, pemerintah mengeluarkan undang-undang pada tahun 2007 dan peraturan pemerintah tahun 2008 tentang tata ruang nasional yang berarti bahwa perencanaan tata ruang di daerah Warisan Budaya Dunia akan diprioritaskan. Situs Prambanan telah ditetapkan sebagai salah satu kawasan strategis nasional yang terdiri dari Gugusan Candi Prambanan dan candi-candi lain yang terkait. Untuk memastikan pengamanan bangunan secara jangka panjang, pengelolaan terpadu dan peraturan yang mendukung pelestarian sangat diperlukan.
Action Plan tahun 2007 telah dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat lokal di sekitar bangunan. Kesejahteraan masyarakat lokal di sekitar bangunan yang terkena dampak gempa bumi 27 Mei 2006, kini telah membaik dengan pemulihan kegiatan ekonomi sehari-hari, terutama di sektor industri kreatif. Candi Siwa belum direhabilitasi, tetapi kegiatan penelitian atau studi teknis Candi Siwa telah dilakukan pada tahun 2010 dan 2011. Hasilnya telah dibahas di tingkat nasional dan internasional dengan kesimpulan bahwa masih perlu pengkajian dan penelitian untuk menentukan metode penanganan Candi Siwa, termasuk monitoring melalui seismograf dan studi crackmeter secara berkala.