Satu dari tujuh resolusi strategi kebudayaan hasil Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI) 2018 yang diselenggarakan pada 7 s.d 9 Desember 2018 yaitu “Menyediakan ruang bagi keberagaman ekspresi budaya dan mendorong interaksi budaya untuk memperkuat kebudayaan yang inklusif”. Stategi tersebut menjadi pokok bahasan Sosialisasi Cagar Budaya bertema “Pengembangan dan Pemanfaatan Cagar Budaya Untuk Ekspresi Budaya Masyarakat” yang diselenggarakan Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta di Panggung Terbuka Candi Banyunibo pada Rabu (30/1/2019). Narasumber dalam sosialisasi tersebut Kepala BPCB DIY, Ari Setyastuti dan Ketua Unit Pelindungan dan Pengembangan BPCB DIY, Muhammad Taufik.
Sosialisasi bertujuan merangkul masyarakat agar dapat menjadikan Cagar Budaya sebagai sumber inspirasi, ruang berekspresi, dan wahana melestarikan tradisi. Harapannya, pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya bisa menumbuhkan kreativitas sehingga melahirkan produk-produk kreatif yang mampu menggerakkan perekonomian masyarakat. Semua itu pada akhirnya akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut, Ari mendorong peserta agar dapat mengelola situs Cagar Budaya potensial yang ada di lingkungan sekitarnya secara mandiri. “Saya berharap masyarakat bisa bersinergi dengan pemangku kepentingan lainnya dalam memanfaatkan Cagar Budaya sebagai ruang berekspresi. Ruang yang mampu menampilkan berbagai kesenian agar menjadi objek wisata unggulan yang menampilkan beragam atraksi. Jangan sampai pengembangannya hanya dikelola oleh investor.
Dari hasil tanya jawab antara narasumber dan peserta, diketahui bahwa sebagian besar masyarakat masih terbentur kendala untuk mengembangkan keseniannya. Kurangnya akses untuk mendapatkan dana dari pemerintah masih menjadi persoalan utama. Untuk mengatasi kendala tersebut, Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta siap menjembatani masyarakat pelaku seni agar dapat mengakses fasilitas yang telah disediakan pemerintah melalui instansi yang sesuai dengan bidang kesenian yang menjadi tanggungjawabnya.
“Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai fasilitator bertugas membantu masyarakat dalam mengembangkan usaha kreatifnya dengan cara memberikan bantuan agar dapat mengakses berbagai fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah,” tegas Taufik.
Selaras dengan tema yang dibahas, yaitu Cagar Budaya sebagai ruang ekspresi. Dalam sosialisasi yang dihadiri perangkat desa, kelompok kesenian, dan kelompok sadar wisata (pokdarwis) yang ada di kawasan Cagar Budaya Prambanan tersebut juga mementaskan “Tari Edan-Edanan” dari Sanggar Budaya Taman Breksi dan “Tari Peksi Eka Kapti” yang dibawakan oleh pelajar SMA Negeri 1 Kalasan. (fry)