Rumah tradisional milik Sri Lestari terletak di Gang Mawar, RT 03, RW 007, Pedukuhan Klajuran, Desa Sidokarto, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman. Rumah ini merupakan tipe bangunan Joglo terdiri atas pringgitan, bangunan induk dan gandok. Sekarang bangunan tersebut selain sebagai rumah tinggal juga berfungsi sebagai homestay, yang sifatnya tidak untuk komersial, hanya digunakan untuk penginapan para peneliti yang melakukan studi atau penelitian tentang bangunan Joglo di kawasan Klajuran. Bagian lantai diganti keramik, di atas tebeng pintu penghubung antara pringgitan dan bangunan induk terdapat tulisan angka tahun 1845, yang menunjukkan bahwa rumah tersebut dibangun pada tahun 1845, dibangun oleh Ronorejo. Setelah beliau meninggal kemudian diwariskan kepada salah satu puteranya yang bernama Harjo Pertomo. Setelah itu diwariskan kepada Moch Jupri. Karena Bapak Moch Jupri tidak mempunyai anak kemudian diwariskan kepada salah satu keponakannya yang bernama Sri Lestari. Arah hadap bangunan ke selatan, struktur ruang bangunan yaitu pendopo berbentuk joglo, dalem ageng dengan senthong sudah berubah, pawon dan gandhok.
Pemilik rumah yang sekarang, Sri Lestari, termasuk satu dari sepuluh pemilik/pengelola bangunan dan struktur cagar budaya yang mendapat Penghargaan Pelestari Cagar Budaya Tahun 2016 dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemberian Penghargaan Pelestari Cagar Budaya bertujuan untuk mendorong masyarakat agar mempunyai rasa bangga dan menumbuhkan rasa memiliki yang tinggi terhadap cagar budaya, khususnya di kalangan pemilik/pengelola dan paguyuban/lembaga sehingga kelestarian cagar budaya tetap terjaga (Unit Kerja Pengembangan dan Pemanfaatan BPCB DIY).