Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) mempunyai tugas melaksanakan Pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya yang berada di wilayah kerjanya.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPCB menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan penyelamatan dan pengamanan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
- Pelaksanaan Zonasi cagar budaya an yang diduga cagara budaya;
- Peaksanaan pemeliharaan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
- Pelaksanaan pengembangan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
- Pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
- Pelaksanaan dokumentasi dan publikasi cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
- Pelaksanaan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; dan
- Pelaksanaan urusan ke tatausahaan BPCB.